Jateng
Jumat, 12 Agustus 2016 - 19:50 WIB

NARKOBA DI PENJARA : Polisi Ungkap Pengedar Sabu-Sabu Nusakambangan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba yang beredar dari penjara di Nusakambangan ditangkal dengan menangkap pengedarnya.

Semarangpos.com, CILACAP — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu yang pasokannya berasal dari seorang narapidana yang dipenjara di salah satu lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan Cilacap.

Advertisement

Kasubdit III Dit Res narkoba Polda Jateng AKBP M.Manurung di Semarang, Jumat (12/8/2016), mengatakan bersama dengan tersangka berinisial HK, 41, tersebut diamankan pula barang bukti sabu-sabu seberat 1 ons.

Panangkapan bandar tersebut bermula dari penggerebegan di sebuah rumah di daerah Banyumanik, Kota Semarang. “Tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 gram sabu-sabu,” katanya.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian mendalami transaksi yang dilakukan tersangka dengan seseorang untuk memesan sabu-sabu. Informasi yang diperoleh dari ponsel tersangka diketahui baru saja terjadi transaksi untuk pemesanan 10 gram sabu-sabu yang dibayar Rp6,5 juta.

Advertisement

“Tersangka dibawa untuk menunjukkan tempat pengiriman barang tersebut di Salatiga, ternyata diperoleh sabu sebesar 1 ons,” katanya.

Pelaku diketahui memesan sabu-sabu dari salah seorang napi di Nusakambangan berinisial H. Sementara itu, tersangka menjual kembali sabu tersebut dengan cara menerima pesanan melalui ponsel. “Bahkan setelah ditangkap masih banyak pesanan yang masuk ke ponsel tersangka ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka pengedar sabu-sabu di Salatiga dan Semarang yang terkait dengan pengedar narkoba di penjara Nusakambangan itu dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkoba.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif