SOLOPOS.COM - Kapolres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga (JIBI/Solopos/Antara/Kutnadi)

Narkoba di Batang, Jateng ditumpas peredarannya dengan ditangkapnya sembilan kurir oleh aparat polres setempat.

Semarangpos.com, BATANG — Aparat Polres Batang meringkus sembilan kurir narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir. Dalam penangkapan itu, polisi merampas 2,48 gram sabu-sabu dan 400 butir pil koplo sebagai bahan bukti.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga, di Batang, Jumat (2/3/2018), mengatakan bahwa para tersangka pelaku peredaran gelap narkoba tersebut merupakan jaringan pengedar narkoba di wilayah pantai utara (pantura) yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekalongan. “Para tersangka kami ringkus saat sedang beroperasi di wilayah pantura Alas Roban. Adapun target mereka adalah para pengemudi truk yang sedang beristirahat di tepi pantura,” katanya.

Edi Suranta, didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Hartono, mengatakan dalam modusnya, para pelaku menawarkan pada pengemudi truk berupa paket sabu-sabu dan pil koplo sebagai penghilang rasa lelah. “Pada saat beroperasi, para pelaku tersebut dikendalikan oleh napi di Lapas Pekalongan. Para pelaku akan mendapatkan upah Rp200.000/transaksi,” katanya lagi.

Para tersangka tersebut, antara lain Rezha Adi Nugroho, 30, dan Achmad Saefudin, 33, keduanya warga Kabupaten Kendal, Suswanto, 43, Achmad Sumantri, 33, Teguh Budi Santosa, 21, Sigit Saputra, dan Budi Utomo, 27, yang kelimanya warga Kabupaten Batang.

Dipaparkannya, dalam memasarkan narkoba, para kurir tersebut berkomunikasi dengan telepon seluler. Apabila ada pemesan, kata dia, para kurir tersebut akan menelepon seorang napi di LP Pekalongan selanjutnya mengirimkan sabu-sabu maupun pil koplo yang dialamatkan melalui layana pesan pendek (SMS).

Ia mengatakan akibat perbuatannya, para kurir sabu-sabu tersebut akan dijerat Pasal 114, 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun penjara. “Tersangka pengedar pil koplo akan dijerat Pasal 196 dan 197 Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan minimal 1 tahun,” katanya pula.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya