SOLOPOS.COM - Warga negara Amerika Serikat Kamran Malik alias Philip Russel (kiri) melambaikan tangan seusai menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (13/7/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba Jateng dicegah peredarannya dengan menyidangkan terdakwa warga Amerika Serikat (AS) Philip Russel yang menyelundukan 97,15 kg sabu-sabu.

Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Semarangpos.com, SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan melanjutkan persidangan kasus penyelundupan narkoba seberat 97,15 kg dengan terdakwa warga negara Amerika Serikat (AS), Philip Russel alias Khamran Malik.

“Menolak seluruh eksepsi penasihan hukum terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum,” kata ketua majelis hakim, Nur Ali, membacakan putusan sela pada persidangan di PN Semarang, Rabu (3/8/2016).

Sebelum membacakan putusan sela, majelis hakim mendengarkan eksepsi atau tanggapan dari penasihat hukum terdakwa Philip Russel, Raman Sharma atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Raman dalam eksepsi itu menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan kabur, terutama menyangkut tempat persidangan kliennya di PN Semarang.

Menurut dia, sesuai locus delicti  (tempat kejadian perkara) penangkapan Khamran Malik di Jakarta, seharusnya sidang dilaksanakan di PN Jakarta Pusat. “Di samping itu bukti dari JPU hanya short message service [SMS] dan saat ditangkap klien kami tidak ada bukti sabu-sabu,” ujar dia.

Menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Nur Azizah menyatakan tetap pada surat dakwaannya, karena tidak ada kesalahan dan sesuai ketentuan. Nur Azizah pada persidangan sebelumnya mendakwa Philip Russel melanggar Pasal 114, 113, dan  Pasal 112 UU No. 35/ 2009 tentang Narkotika.

Philip bersama tujuh terdakwa lainnya—disidang secara terpisah, telah melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Guangzhou, Tiongkok melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang pada Januari 2016. Barang bukti sabu-sabu  97,15 kg yang dimasukan ke dalam 54 genset kemudian diangkut menggunakan truk kontainer dibawa  ke gudang CV Jepara Raya Internasional di Batealit Kabupaten, Jepara.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar penyelundupan sabu-sabu seberat 97 kg tersebut pada 27 Januari 2016 dan menangkap para pelakunya. Sedangkan Philip Russel ditangkap di sebuah apartemen di Tanah Abang, Jakarta.

PN Semarang selain menyidangkan Philip Russel, juga menyidangkan terdakwa lain di tempat terpisah yakni Muhammad Riaz alias Mr. Khan asal Pakistan, Didi Triono, dan Julian Citra Kurniawan. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya