SOLOPOS.COM - Para mantan pecandu narkoba tengah menjalani pengarahan dari salah satu instruktur pelatihan (membelakangi kamera) di Rumah Damping BNN Provinsi Jateng, Semarang, Rabu (1/3/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Narkoba Jateng, penyalahgunaannya yang marak coba diatasi BNN dengan membuat tempat rehabilitasi bernama Rumah Damping.

Semarangpos.com, SEMARANG – Tingkat penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya lain (narkoba) di Jawa Tengah (Jateng) terbilang tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun Semarangpos.com dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, hingga 2016 lalu terdapat 600.000 penduduk di Jateng yang menggunakan narkoba dari berbagai jenis.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Tingkat penyalahgunaan narkoba yang tinggi itu bukan hanya ditekan BNN Jateng dengan menggelar razia maupun penangkapan. BNN Jateng juga mendirikan sebuah tempat yang diperuntukan bagi para mantan pecandu narkoba bernama Rumah Damping.

Kepala Seksi Pascarehabilitasi BNN Provinsi Jateng, Sardiyanto, menjelaskan Rumah Damping merupakan tempat pelatihan yang diperuntukan bagi para mantan pecandu narkoba yang ingin terbebas dari ketergantungan narkoba. Oleh karenanya, di tempat ini mantan pecandu narkoba itu diberi pelatihan sebagai bekal untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Ada berbagai pelatihan yang kami berikan bagi para mantan pecandu narkoba di sini. Mulai dari pelatihan membuat kue [tata boga], mekanik [bengkel], cukur rambut, hingga ternak jangkrik. Semua itu, kami berikan supaya mereka punya keterampilan yang nantinya bisa berguna saat keluar dari sini,” ujar pria yang akrab disapa Yanto itu saat berbincang dengan para wartawan di Rumah Damping BNN Jateng, Rabu (1/3/2017).

Yanto berpendapat sebenarnya semua pecandu narkoba ingin terbebas dari ketergantungan akan narkoba. Namun, mereka sulit melakukannya karena tidak memiliki keterampilan maupun kesibukan yang membuat lupa akan kecanduannya. “Makanya di sini mereka kami bekali pelatihan itu,” beber Yanto.

Sementara itu, salah satu konselor Rumah Damping BNN Jateng, Tony Herdiyanto, menjelaskan ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh para mantan pemakai narkoba jika ingin tinggal di Rumah Damping. “Syaratnya dia [mantan pecandu] harus memiliki rekomendasi dari salah satu tempat rehabilitasi. Kalau ada pernyataan dari tempat rehabilitasi itu bahwa yang bersangkutan sudah lama enggak memakai narkoba baru boleh tinggal di sini,” ujar Tony.

Pria yang juga mantan pecandu narkoba jenis sabu-sabu itu menambahkan, selain persyaratan di atas mantan pemakai narkoba juga bisa tinggal di Rumah Damping dengan rujukan dari keluarga. Namun, dari kesemua syarat itu yang terpenting mereka datang dan menjalani rehabilitasi di Rumah Damping BNN Jateng secara sukarela.

“Yang penting mereka itu ke sini secara sukarela dan tidak ada paksaan. Kalau dipaksa takutnya setelah lepas dari sini kembali lagi mengonsumsi narkoba,” terang pria asal Salatiga itu.

Tony menambahkan para mantan pemakai narkoba itu akan menjalani pelatihan dan rehabilitasi di Rumah Damping BNN Jateng selama 50 hari. Para mantan pecandu yang berminat dan telah memenuhi persyaratan bisa datang langsung ke Rumah Damping BNN Jateng di Jl. Nangka Barat No. 1, Lamper Kidul, Semarang Tengah, Kota Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya