SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana penjara. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba yang dikendalikan peredarannya oleh narapidana LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng membuatnya dihukum seumur hidup.

Semarangpos.com, SEMARANG Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (17/10/2017), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Dicky Abednego, 31, narapidana LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah yang terbukti mengendalikan bisnis narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) dari balik heruji besi.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di PN Semarang itu lebih berat dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya di Semarang,  Jateng.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti mengendalikan bisnis narkoba selama menjalani masa hukuman. Bisnis haram terdakwa itu terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng menangkap salah seorang kurir yang diperintah terdakwa untuk membawa sabu-sabu dengan berat sekitar 0,5 kg.

Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa Andi Dwi Oktavian langsung menyatakan banding. Menurut dia, putusan yang dijatuhkan hakim tersebut sangat berat. “Hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam menjatuhkan putusan. Tujuan dari pemidanaan ini bukanlah untuk balas dendam, melainkan memberi efek jera,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya