SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Narkoba di Jateng sebagian peredarannya diatur dari LP Nusakambangan Cilacap.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sutrisno alias Babe, narapidana LP Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) yang mengendalikan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) dari balik jeruji besi dituntut hukuman 17 tahun penjara.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Jaksa Penuntut Umum Kurnia SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/6/2017), juga menuntut hukuman denda Rp10 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Saat ini terdakwa sedang menjalani hukuman pidana,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Dimyati tersebut.

Selain Sutrisno, tiga terdakwa lain yang juga masih dalam satu jaringan dituntut hukuman bervariasi. Terdakwa Sulistyo Wibowo dan Fendi Suryo yang merupakan kurir narkotika jenis sabu seberat 1 kg masing-masing dituntut 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sulistyo merupakan kurir yang membawa sabu seberat 1 kg dari Jakarta ke Solo. Sulistyo ditangkap BNN Provinsi Jawa Tengah sesaat setelah turun dari kereta api di Stasiun Balapan Solo. Saat ditangkap, terdakwa sedang menyerahkan sabu tersebut kepada Fendi Suryo.

Sementara satu terdakwa lain atas nama Modita dituntut 1 tahun penjara. Modita diduga mengetahui bisnis sabu-sabu yang dijalankan oleh para terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa peredaran narkoba di Jateng itu diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya