Jateng
Sabtu, 11 Maret 2017 - 07:50 WIB

NARKOBA JATENG : Nyabu di Gudang Rongsokan, Sopir Asal Semarang Dicokok di Temanggung

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi anggota Polres Temanggung menunjukkan sabu-sabu yang dirampas sebagai barang bukti kasus narkoba dengan tersangka Ipung Cahyono, 37, sopir truk warga Desa Praguman, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jateng. (JIBI/Solopos/Antara/Heru Suyitno)

Narkoba jenis sabu-sabu membuat sopir truk asal Tuntang, Kabupaten Semarang, Jateng dicokok polisi.

Semarangpos.com, TEMANGGUNG  — Aparat Reserse dan Narkoba Polres Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (10/3/2017), mencokok Ipung Cahyono, 37, seorang sopir truk asal Desa Praguman, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti  mengatakan Ipung Cahyono ditangkap setelah ketahuan aparat Reserse dan Narkoba Polres Temanggung sedang mengonsumsi sabu-sabu di gudang rongsokan besi di Desa Kandangan, Temanggung.

Advertisement

Menurut Henny Widiyanti, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil merampas sebungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1,81 gram, alat hisap, korek api warna biru, dan sebatang pesawat telepon seluler sebagai barang bukti kasus narkoba Ipung Cahyono. “Semula tersangka sempat mengelak, namun saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik berisi sabu-sabu di saku celananya,” katanya.

Ipung Cahyono diakui Kasubag Humas Polres Temanggung sudah menjadi incaran aparat Reserse dan Narkoba Polres Temanggung karena berdasarkan informasi dari masyarakat, setiap kali datang untuk mengambil besi rongsokan di gudang tersebut selalu mengonsumsi sabu-sabu. “Berdasarkan informasi warga tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan pengawasan terhadap gerak-gerik tersangka,” katanya..

Henny Widiyanti mengatakan tersangka kasus narkoba asal Tuntang, Kabupaten Semarang, Jateng itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dengan lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Dengan demikian Ipung Cahyono terancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Advertisement

Ipung menurut Henny telah mengakui perbuataanya. Ia mengaku hanya mengonsumsi sabu-sabu untuk meningkatkan semangat kerja karena pekerjaan sebagai sopir membutuhkan tenaga ekstra.

“Hampir setiap hari saya bolak-balik Semarang-Temanggung, dengan mengonsumsi sabu-sabu ini cukup membantu saya,” aku Ipung sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Menurut tersangka kasus narkoba Jateng itu, dirinya sudah mengonsumsi sabu-sabu dalam beberapa bulan terakhir. Setiap bulan, ia setidaknya mengonsumsi 1 gram sabu-sabu. Barang haram yang selama ini dibelinya melalui pesan singkat (SMS).

Advertisement

Ia juga menyangkal pernah menjualbelikan barang haram tersebut. Ipung bahkan menyangkal pernah mengajak orang lain saat mengonsumsi sabu-sabu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif