Jateng
Sabtu, 16 Juli 2016 - 23:50 WIB

NARKOBA JATENG : Nyambi Edarkan Sabu-Sabu, Sopir Truk Diringkus Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka. (JIBI/Solopos/Antara/Nyoman-Budhiana)

Narkoba Jateng dicegah peredarannya oleh aparatur Polres Grobogan dengan meringkus sopir truk yang menyambi mengedarkan sabu-sabu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Grobogan meringkus sopir truk berinisial SW, 33,  yang diketahui menyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Advertisement

Polisi merampas 1,5 gram sabu-sabu, bong atau alat hisap sabu-sabu, dan satu unit pesawat telepon seluler sebagai barang bukti kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Grobogan itu. Barang haram seberat 1,5 gram itu dikemas SW dalam delapan plastik kecil.

“Tersangka mengaku sudah menjual sabu-sabu sekitar satu tahun. Konsumennya kebanyakan adalah rekannya sesama sopir truk,” kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning melalui Kasat Narkoba AKP Abdul Fatah sebagaimana dipublikasikan Tribratanewspoldajateng.com, Kamis (14/7/2016).

Lebih lanjut, Abdul Fatah memaparkan SW diringkus anggota kesatuannya saat melintas di Jl Raya Purwodadi-Solo km 2, yang melintasi wilayah Dusun Sukorejo, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Grobogan, pada 4 Juli 2016 lalu. Polisi yang melakukan penggeledahan, menemukan satu paket sabu-sabu dalam saku celana.

Advertisement

Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi mendapatkan paket sabu-sabu lain yang disembunyikan di rumah tetangga SW. “Tersangka menyembunyikan sabu-sabu tanpa sepengetahuan tetangga pemilik rumah. Ada lima paket kecil ditemukan di rumah tetangga SW. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Menurut Fatah, dalam pemeriksaan kasus peredaran gelap narkoba Jateng itu, SW mengaku mendapatkan pasokan delapan paket sabu-sabu itu dari temannya di luar kota dengan harga Rp1,8 juta. Ia kemudian menjual barang haram tersebut dengan harga Rp400.000/paket. ”Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pemasok sabu-sabu tersebut,” tandasnya.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif