SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba di Jateng terus diberantas. Kepolisian Batang menangkap bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kanalsemarang.com, BATANG — Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk tujuh pelaku narkotika dan obat terlatang di lokasi yang berbeda.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Kepala Polres Batang, AKPB Widi Atmoko di Batang, Minggu (8/3/2015) sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan bahwa tujuh tersangka narkoba tersebut terdiri atas dua bandar dan lima pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu.

“Sebanyak tujuh pelaku jaringan narkoba itu, salah satunya adalah bandar narkoba seorang perempuan. Kami juga berhasil mengamankan puluhan gram sabu-sabu dan sejumlah paket sabu-sabu, bong penghisap, alat timbangan digital, telepon seluler, plastik klip, pipet kaca, dan korek api,” ungkapnya.

Para tersangka, adalah Muhamad Reza Pahlevi, Saifudin, Yulaeha, Haikal, Towie, Tasbo, dan M Akbar. Semua tersangka sudah diamankan di Mapolres Batang.

Ia mengatakan terungkapnya kasus narkoba itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas dua remaja, Muhammad Reza Fahlevi dan Saefudin, keduanya warga Kota Pekalongan.

Polisi yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka itu.

“Kedua tersangka kami tangkap di rumah kontrakan Perum Pisma Griya Desa Terban, Kecamatan Warungasem. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket sabu, pipet kaca, bong, korek api, sedotan plastik dan telepon seluler,” paparnya.

Setelah menangkap kedu tersangka, kata dia, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar sabu-sabu, Yulaeha, warga Kelurahan Landungsari, Kota Pekalongan.

“Dari tangan Yuli sendiri, kami mengamankan 19 paket sabu dalam plastik klip dengan total berat 13,85 gram, satu buah bong pengisap, pipet kaca, timbangan digital, tujuh kantong plastik klip dan satu set sedotan,” ucapnya.

Ia mengatakan dari pengembangan keterangan tersangka Yulaeha, polisi membekuk kurir, M. Towie di pertokoan Kedungwuni dan Haikal di Desa Tangkil Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan sekaligus mengamankan dua peket sabu-sabu.

Polisi yang tidak mau kehilangan pelaku lainnya, kata dia, kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lain, Tasroni alias Tasbo, warga Kertijayan Kabupaten Pekalongan dan M. Akbar.

“Tersangka Akbar merupakan bandar sabu, pelaku membeli sabu-sabu untuk diedarkan melalui Tasbo dan Yuli. Akbar membeli sabu-sabu dari Mr X yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” tuturnya.

Ia mengatakan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan, dua orang bandar sabu akan dijerat pasal 114 ayat (1) UU dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Para pelaku merupakan jaringan peredaran narkoba di Batang, Kota, dan Kabupaten Pekalongan. Kasus ini masih kami kembangkan karena kemungkinan masih ada pelaku lainnya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya