Jateng
Kamis, 8 Juni 2017 - 23:50 WIB

NARKOBA JATENG : Sabu-Sabu Senilai Rp1,5 M Dimusnahkan

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru (tengah), menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam ember yang berisi air yang telah dicampur detergen di Kantor BNN Provinsi Jateng, Jl. Madukoro, Semarang, Kamis (8/6/2017). (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Narkoba Jateng, tindakan pemberantasan dilakukan BNN Provinsi Jateng dengan memusnahkan 530 gram sabu-sabu, senilai Rp1,5 miliar.

Semarangpos.com, SEMARANG – Upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk memberantas peredaran narkoba di Jateng terus digalakan. Salah satu upaya itu ditunjukkan BNN Provinsi Jateng dengan memusnahkan 530 gram narkoba jenis sabu-sabu di Kantor BNN Provinsi Jateng, Jl. Madukoro, Semarang, Kamis (8/6/2017) sore.

Advertisement

Narkoba senilai Rp1,5 miliar itu dimusnahkan petugas BNN Provinsi Jateng dengan cara dimasukkan ke dalam air dan dicampur dengan detergen. Acara pemusnahan itu turut disaksikan oleh petugas dari instansi terkait, seperti Kejaksaan Tinggi Jateng, Kemenkumham Jateng, Bea dan Cukai Jateng, serta Ditresnarkoba Jateng.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk atau aksi perlawanan terhadap peredaran narkoba. Narkoba yang sudah kami sita, sebagian diserahkan ke kejaksaan untuk digunakan sebagai bukti di pengadilan, sisanya kami musnahkan,” tutur Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru, kepada wartawan seusai acara pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu itu.

Tri mengatakan narkoba jenis sabu-sabu seberat 530 kg itu merupakan hasil rampasan petugas BNN Provinsi Jateng dari bandar narkoba di Solo. Sabu-sabu seberat 500 gram diamankan petugas dari tersangka RA, warga Penumping, Solo, di Jl. Sumpah Pemuda [barat kamus Unisri], Nusukan, Sabtu (13/5/2017).

Advertisement

[Baca juga NARKOBA SOLO : BNN Jateng Beraksi, Bandar Sabu Ditembak Mati di Colomadu]

Sabu-sabu sebanyak itu diperoleh RA dari seorang narapidana narkoba di LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Dicky Albert Nego.

Selain, memasok narkoba jenis sabu-sabu ke RA, Dicky yang kini tengah menjalani hukuman penjara 13 tahun, juga menyuplai barang terlarang itu ke bandar narkoba lainnya di Solo, yakni DM. Sayangnya, DM yang ditangkap di Kampung Klebet, Desa Wonoreho, Kecamatan Gondangrejo, Karanganayar, Minggu (14/5/2017), tewas ditembak petugas BNN Provinsi Jateng setelah mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan rumah salah seorang bandar besar sabu-sabu di kawasan Paulan, Colomadu, Karanganyar.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif