SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Narkoba Jateng yang melibatkan anggota Kodim 0733/BS Semarang, Serda TNI. Sulistiyono, dijatuhi hukuman dipecat.

Semarangpos.com, SEMARANG – Anggota Kodim 0733/Berdiri Sendiri (BS) Semarang, Sersa Dua (Serda) TNI Sulistiyono dijatuhi hukuman dipecat sebagai anggota TNI, karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Panitera Mahkamah Militer II-10 Semarang, Kapten Chk. Tedy Markopolo, mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk. Esron Sinambela. ”Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Serda TNI. Sulistiyono satu tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari militer [TNI],” katanya di Semarang, Rabu (25/5/2016).

Terdakwa Sulistiyono yang juga Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Kota Semarang, lanjut Tedy, oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah mengonsumi sabu-sabu. Dalam persidangan, sambung dia, terdakwa juga mengakui telah mengonsumsi barang haram tersebut karena terpengaruh teman. Awalnya coba-coba, kemudian kecanduan.

Meskipun saat ditangkap petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Perovinsi (BNNP) Jawa Tengah, Pomdam IV/Diponegoro, dan Polri tidak ditemukan barang bukti narkoba, tapi saat dilakukan tes urine terhadap Sulistiyono, nyatanya ia positif memakai zat aditif itu. Sulistiyono ditangkap ketika sedang mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah hiburan karaoke di Semarang atas pada 20 Agustus 2015.

”Dua bukti yakni pengakuan dari terdakwa dan hasil tes urine terhadap terdakwa yang positif sudah kuat, kendati tidak ada barang bukti narkoba,” ujarnya.

Tedy menambahkan Mahkamah Militer tidak mengenal istilah rehabilitasi terhadap anggota TNI yang terlibat penyalahgunaan narkoba. ”Bila terbukti hukumannya dipecat dari militer,” tandasnya.

Menurut Tedy, pemecatan terhadap Sulistiyono belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi II/Jakarta. ”Pemecatan terhadap Sulistiyono, masih menunggu berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya