Jateng
Rabu, 2 November 2016 - 16:50 WIB

NARKOBA JEPARA : 2 WNI Pengimpor Genset Berisi Sabu-Sabu Dituntut Seumur Hidup

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan ratusan kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diperoleh saat gudang genset di Desa Pekalongan, Batealit, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (28/1/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Narkoba jenis sabu-sabu yang diimpor melalui Jepara membuat 2 WNI diadili di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dua warga negara Indonesia (WNI) yang membantu impor 97 kg narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), dituntut hukuman seumur hidup.

Advertisement

Dalam sidang yang digelar terpisah di PN Semarang, Rabu (2/11/2016), terdakwa Citra Kurniawan dan Tommy Agung Pratomo dinilai telah membantu sindikat Pakistan untuk mengurus impor sabu-sabu yang diselundupkan di dalam mesin genset tersebut. Citra Kurniawan dan Tommy Agung merupakan pegawai PT Jacobson Global Logistics Indonesia yang membantu mengurus impor mesin genset dari Tiongkok.

Dalam sidang terdakwa Citra Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum Bondan Subrata menjelaskan terdakwa telah dihubungi Muhammad Riaz, terdakwa lain dalam perkara ini, tentang adanya impor genset. “Terdakwa telah membantu pengurusan dokumen impor genset berisi sabu tersebut,” katanya.

Dalam pengurusan tersebut, terdakwa menetapkan tarif yang bersarnya tidak wajar, yakni Rp190 juta. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti membantu pengurusan dokumen impor.

Advertisement

“Terdakwa menikmati hasil perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta termasuk jaringan sindikat narkotika Pakistan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Surya Yuli. Terhadap terdakwa Citra Kurniawan, jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

Sementara dalam sidang terdakwa Tommy Agung yang dipimpin Hakim Ketua Siti Suryati, Jaksa Penuntut Umum Panji Sudrjat menilai terdakwa terbukti membantu pengurusan dokumen impor mesin-mesin genset tersebut. “Terdakwa terbukti membantu pengurusan dokumen impor, terdakwa menikmati hasil perbuatannya,” katanya.

Kepada terdakwa Tommy, jaksa tidak menuntut hukuman denda. Sidang kedua terdakwa selanjutnya ditunda untuk dilanjutkan pada Senin (7/11/2016) dengan agenda pembelaan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif