SOLOPOS.COM - Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan (kiri) bersama penasihat hukumnya seusai mendengar pembacaan vonis mati dalam sidang di PN Semarang, Jateng, Senin (14/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan melalui Jepara, membuat Mr. Khan, warga negara Pakistan dihukum mati.

Semarangpos.com, SEMARANG — Muhammad Riaz alias Mr. Khan, warga negara Pakistan yang menyelundupkan 97 kg narkoba jenis sabu-sabu asal Tiongkok melalui Jepara dijatuhi hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Gembong narkoba langsung menyatakan naik banding begitu mendengar vonis hakim.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Lasito dalam sidang di PN Kota Semarang, Senin, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Terdakwa dinilai majelis hakim terbukti secara sah tanpa hak mengimpor narkotika bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gr, sebagaimana dakwaan subsider. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti mengatur perencanaan impor genset berisi sabu serta mengatur jaringan perencanaan keuangan untuk mendatangkan barang-barang tersebut.

Menurut majelis hakim keberadaan narkotika telah mengakibatkan rusaknya mental, akhlak, moral, hingga hilangnya nyawa generasi mati. “Puluhan nyawa melayang setiap harinya. Indonesia dalam kondisi darurat narkoba,” katanya.

Mr.Khan merupakan satu dari delapan terdakwa penyelundupan 97 kg sabu-sabu yang diadili di PN Semarang. Sebanyak 97 kg sabu-sabu yang diselundupkan dari Tiongkok dengan cara dimasukkan ke dalam mesin generator set (genset) tersebut diungkap Badan Narkotika Nasional, Januari 2016, di sebuah gudang di Kabupaten Jepara.

Penasihat hukum Muhammad Riaz alias Mr. Khan, Yudha Bima Putra, seusai sidang di PN Semarang, Senin, menjelaskan banyak fakta persidangan yang tidak diungkapkan dalam putusan majelis hakim tersebut. “Putusan yang dijatuhkan jauh dari rasa keadilan,” katanya.

Menurut dia, originalitas bukti teknologi informasi tentang surat elektronik yang menyatakan kliennya merupakan Jo Alexander, orang selalu berkomunikasi untuk mendatang sabu-sabu yang diselundupkan di dalam mesin genset melalui pelabuhan Semarang. “Keterangan ahli IT tidak dijadikan sebagai bukti, kami akan ajukan banding soal tersebut,” katanya.

Hal lain yang tidak dijadikan pertimbangan, kata dia, riwayat perjalanan kliennya berdasarkan keterangan pada pasport. “Sabu diimpor dari China, padahal klien saya belum pernah sekalipun pergi ke China,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya