Narkoba sabu-sabu diselundupkan dari Tiongkok.
Bersuamikan M. Riaz, warga Pakistan yang ketahuan menyelundupkan 97 kg narkoba jenis sabu-sabu ke Jawa Tengah (Jateng), Peni Suprapti kini harus jadi pesakitan di pengadilan. Ia diyakini jaksa penuntut umum terlibat dalam menyelipkan sabu-sabu dalam generator set (genset) yang diimpor dari Tiongkok untuk perusahaan Jepara.
Peni Suprapti pun dituntut hukuman 18 tahun karena dinilai membantu masuknya narkotika tersebut ke Indonesia. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Diajeng Kusumaningrum dalam sidang di PN Semarang, Rabu (2/11/2016). Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda senilai Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, jaksa minta denda itu diganti dengan kurungan selama enam bulan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya