Jateng
Kamis, 3 November 2016 - 05:50 WIB

FOTO NARKOBA JEPARA : Istri Penyelundup Sabu-Sabu Diadili

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peni Suprapti mencoba menghindar kamera juru foto seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Semarang, Jateng, Rabu (2/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba sabu-sabu diselundupkan dari Tiongkok.

Peni Suprapti menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Semarang, Jateng, Rabu (2/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Bersuamikan M. Riaz, warga Pakistan yang ketahuan menyelundupkan 97 kg narkoba jenis sabu-sabu ke Jawa Tengah (Jateng), Peni Suprapti kini harus jadi pesakitan di pengadilan. Ia diyakini jaksa penuntut umum terlibat dalam menyelipkan sabu-sabu dalam generator set (genset) yang diimpor dari Tiongkok untuk perusahaan Jepara.

Peni Suprapti mencoba menghindar kamera juru foto seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Semarang, Jateng, Rabu (2/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Peni Suprapti pun dituntut hukuman 18 tahun karena dinilai membantu masuknya narkotika tersebut ke Indonesia. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Diajeng Kusumaningrum dalam sidang di PN Semarang, Rabu (2/11/2016). Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda senilai Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, jaksa minta denda itu diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif