SOLOPOS.COM - Pemeriksaan genset yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu di Jepara, Jateng. (Youtube.com)

Narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan dari Tiongkok ke Jepara menjerat juga istri penyelundup.

Semarangpos.com, SEMARANG — Peni Suprapti, istri terdakwa penyelundup 97 kg sabu-sabu asal Pakistan, M. Riaz, dituntut hukuman 18 tahun karena dinilai membantu masuknya narkotika tersebut ke Indonesia. Narkoba jenis sabu-sabu itu diselimpkan dalam generator set (genset) yang diimpor dari Tiongkok untuk perusahaan Jepara.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Jaksa Penuntut Umum Diajeng Kusumaningrum dalam sidang di PN Semarang, Rabu (2/11/2016), juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda senilai Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, jaksa minta denda itu diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpim Hakim Ketua Faturrahman tersebut, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Terdakwa masuk dalam permufakatan jahat untuk percobaan tindak pidana narkotika,” katanya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa turut serta dalam membayar gudang yang dijadikan tempat menampung genset-genset berisi sabu-sabu. Selain itu, rekening bank milik terdakwa juga digunakan untuk menampung uang yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu-sabu tersebut. “Terdakwa membantu pengurusan dokumen impor genset dari China. Terdakwa menikmati hasil perbuatannya,” katanya.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang hari Senin (7/11/2016). Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Th.Yosep Parera menilai jaksa ragu-ragu terhadap tuntutannya.

Menurut dia, jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. “Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa ternyata tidak mengenal terdakwa. Selain itu, uang yang ditampung dalam rekening terdakwa juga patut dipertanyakan karena sabu tersebut belum sempat terjual,” katanya.

Terdakwa yang disebut membayar gudang untuk menyimpan genset berisi narkoba jenis sabu-sabu yang dikirim ke Jepara tersebut juga disebutnya tidak benar. “Gudang tersebut sudah disewa sejak dua tahun lalu, bukan khusus untuk tempat menyimpan genset-genset itu,” katanya seraya  menyatakan seluruh alasan itu akan disampaikan dalam pembelaan pekan depan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya