Jateng
Rabu, 2 November 2016 - 21:50 WIB

NARKOBA JEPARA : Istri Penyelundup Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemeriksaan genset yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu di Jepara, Jateng. (Youtube.com)

Narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan dari Tiongkok ke Jepara menjerat juga istri penyelundup.

Semarangpos.com, SEMARANG — Peni Suprapti, istri terdakwa penyelundup 97 kg sabu-sabu asal Pakistan, M. Riaz, dituntut hukuman 18 tahun karena dinilai membantu masuknya narkotika tersebut ke Indonesia. Narkoba jenis sabu-sabu itu diselimpkan dalam generator set (genset) yang diimpor dari Tiongkok untuk perusahaan Jepara.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Diajeng Kusumaningrum dalam sidang di PN Semarang, Rabu (2/11/2016), juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda senilai Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, jaksa minta denda itu diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpim Hakim Ketua Faturrahman tersebut, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Terdakwa masuk dalam permufakatan jahat untuk percobaan tindak pidana narkotika,” katanya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa turut serta dalam membayar gudang yang dijadikan tempat menampung genset-genset berisi sabu-sabu. Selain itu, rekening bank milik terdakwa juga digunakan untuk menampung uang yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu-sabu tersebut. “Terdakwa membantu pengurusan dokumen impor genset dari China. Terdakwa menikmati hasil perbuatannya,” katanya.

Advertisement

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang hari Senin (7/11/2016). Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Th.Yosep Parera menilai jaksa ragu-ragu terhadap tuntutannya.

Menurut dia, jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. “Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa ternyata tidak mengenal terdakwa. Selain itu, uang yang ditampung dalam rekening terdakwa juga patut dipertanyakan karena sabu tersebut belum sempat terjual,” katanya.

Terdakwa yang disebut membayar gudang untuk menyimpan genset berisi narkoba jenis sabu-sabu yang dikirim ke Jepara tersebut juga disebutnya tidak benar. “Gudang tersebut sudah disewa sejak dua tahun lalu, bukan khusus untuk tempat menyimpan genset-genset itu,” katanya seraya  menyatakan seluruh alasan itu akan disampaikan dalam pembelaan pekan depan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif