SOLOPOS.COM - Obat Hexymer yang tergolong obat keras ditawarkan di situs berjualan online. (putrizolam.blogspot.com)

Narkoba jenis Heymer kembali terendus disalahgunakan warga Kudus.

Semarangpos.com, KUDUS — Polres Kudus kembali mengungkap peredaran bebas pil Hexymer di wilayah hukumnya. Penyalahgunaan obat yang termasuk dalam daftar G itu disetarakan sebagai narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Tren penyalahgunaan Hexymer untuk madat itu sejatinya telah diungkap polisi Kudus Februari 2017 silam setelah menangkap dua penjual obat yang mereka tuduh mengedarkan obat-obatan itu kepada para pemadat. Meskipun telah penjual ada penjual yang tertangkap, nyatanya Rabu (24/5/2017) dini hari, polisi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat Hexymer itu oleh dua pelaku berinisial YP, 28, asal Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, serta MF, 26, asal Desa Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus.

Dari kedua pengguna Hexymer itu, polisi merampas 84 butir pil obat penenang itu. Berdasarkan penelusuran Semarangpos.com, Hexymer mestinya dikonsumsi pasien parkinson alias buyutan maupun pasien yang mengalami gangguan jiwa. Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl hydrochloride itu mestinya berfungsi untuk mengurangi ketegangan.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat jenis Hexymer memang tidak kali ini saja, sehingga pengawasan memang perlu ditingkatkan,” aku Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Rabu.

Demi mencegah peredaran obat jenis Hexymer tersebut menyasar ke kalangan pelajar, katanya, jajaran Satuan Narkoba memang rutin melakukan sosialisasi kepada pelajar tentang dampak negatif obat-obatan terlarang. Ia optimistis, kegiatan penyuluhan dan pembinaan yang rutin dilakukan tersebut, bakal mampu mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan pelajar.

“Kami juga harus bekerja maksimal untuk mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, mulai dari narkotika termasuk penyalahgunaan obat-obatan jenis Hexymer,” ujarnya.

Kasat Narkoba AKP Sukadi menambahkan, kedua pelaku ketika dimintai keterangannya mengakui mendapatkan obat tersebut dari seseorang melalui media sosial Facebook. “Mereka tidak mengenal penjualnya, karena transaksinya melalui FB, kemudian bertemu di kawasan Proliman Tanjung untuk mendapatkan obat tersebut,” ujarnya.

Obat tersebut, kata dia, termasuk obat keras daftar G sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter. Apabila penggunaannya berlebihan, katanya, bisa mengancam nyawa. Penjualan secara bebas obat itu melanggar Pasal 197 juncto Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Dalam rangka pengawasan obat-obatan yang dijual di apotek di Kabupaten Kudus, katanya, Polres Kudus juga menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus. “Setidaknya, mereka bisa mengetahui distribusi obat-obatan yang dijual di masing-masing apotek,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya