Jateng
Rabu, 7 Desember 2016 - 22:50 WIB

NARKOBA SALATIGA : Pengedar Sabu-Sabu Asal Semarang Diringkus di Salatiga

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pria berinisial RDY ditangkap polisi Polres Salatiga di dekat sebuah minimarket di Jl. Patimura, Kota Salatiga, Jateng, Kamis (1/12/2016), karena terbukti membawa sabu-sabu seberat 0,46 gram. (Tribratanews.polressalatiga.go.id)

Narkoba berjenis sabu-sabu diamankan polisi Salatiga dari tangan pengedar asal Semarang.

Semarangpos.com, SALATIGA –  Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga AKP Siti Markumah bersama anggotanya berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berjenis sabu-sabu di dekat sebuah minimarket di Jl. Patimura, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (1/12/2016) lalu. Seorang pria pengedar sabu-sabu itu berinisial RDY alias Gareng, 33, warga Banyumanik Barat, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Advertisement

Penangkapan RDY berawal saat masyarakat sekitar minimarket di Jl. Pattimura, Kota Salatiga yang curiga dengan RDY karena sering melakukan sebuah transaksi di dekat minimarket tersebut melaporkan ke Polres Salatiga. Selang beberapa saat, beberapa personel polisi yang dipimpin AKP Siti Markumah melakukan pengintaian.

Setelah dua jam mengintai di dekat minimarket tersebut, polisi melihat seorang pria yang dimaksud warga sekitar. Polisi lantas menggeledah pria berinisial RDY tersebut dengan disaksikan beberapa warga sekitar.

Dari tangan RDY, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,46 gram, pipet, dan pesawat telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi ketika hendak melakukan tranksaksi. Sementara itu, AKP Siti Markumah menyampaikan bahwa polisi akan selalu menindaklanjuti informasi apapun dari masyarakat.

Advertisement

“Narkoba bukan semata tanggung jawab Polri namun merupakan tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai merusak masa depan anak cucu kita,” jelasnya seperti dikutip dari Tribratanews.polressalatiga.go.id.

RDY yang membawa 0,46 gram sabu-sabu sudah ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga. ADY akan dijatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Hingga Rabu (7/12/2016), polisi masih mengembangkan kasus tersebut. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semrangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif