Jateng
Rabu, 11 Mei 2016 - 20:50 WIB

NARKOBA SALATIGA : Polres Salatiga Ringkus 3 Penjual Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Narkoba Salatiga, yakni penjualan sabu berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.

Semarangpos.com, SALATIGA – Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga mengungkap sindikat perdagangan narkoba jenis sabu-sabu di Ruko Grosir Garuda Food, Jl. Fatmawati Km 4, Blotongan, Salatiga, Senin (9/5/2016) siang.

Advertisement

Terungkapnya jaringan ini berawal dari informasi warga sekitar yang merasa resah karena ruko di daerah itu acap kali digunakan sebagai tempat transaksi narkoba yang melibatkan karyawan di ruko itu. Informasi itu pun membuat aparat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi sukses mengamankan Beni Agung Hermanto, 33, warga Kridanggo, Kalicacing, Sidomukti, Kota Salatiga beserta sepaket sabu-sabu sebagai barang bukti. Tertangkapnya Beni mempermudah kinerja petugas dalam membongkar sindikat penjualan narkoba di wilayah itu.

Menyusul tertangkapnya Beni, polisi anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga menangkap pelaku lainnya, yakni Randi Ananta, 28, warga Jl Hasanuddin, Banjaran, Mangunsari, Sidomukti. Randi ditangkap di Jl. Osamaliki, tepatnya di dekat SPBU.

Advertisement

Tertangkapnya Randi didasarkan polisi pada bukti komunikasi yang ia lakukan dengan Beni. Berdasarkan pengeledahan di rumah Randi, petugas juga berhasil mengamankan sepaket sabu-sabu siap edar dan dua paket lintingan ganja.

Di depan polisi, baik Randi maupun Beni, mengaku barang-barang haram itu diperoleh dari seorang pengedar bernama Dian Hermawan, 46, warga Nanggulan, Kelurahan Kutowingangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Berdasarkan penelusuran terhadap catatan kepolisian, diketahui Dian merupakan residivis yang baru saja keluar dari LP Kedung Pane, Semarang, karena kasus narkoba.

“Dari keterengan ini kami akhirnya berhasil meringkus Dian Hermawan. Ia merupakan pemain lama dan baru saja keluar dari tahanan karena kasus yang sama,” ujar Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Siti Markumah kepada wartawan di Salatiga, Rabu (11/5/2016).

Advertisement

Dari tangan Dian, petugas sukses mengamankan barang bukti delapan paket sabu-sabu, satu alat hisap dan satu plastik klip bening yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif