SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Salatiga kali ini kasusnya dilakukan seorang residivis yang kedapatan membawa sabu-sabu di dalam helm.

Semarangpos.com, SALATIGA – Setinggi-tingginya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Mungkin peribahasa ini layak disempatkan kepada Nova Yoga Agung Nugroho, 27, warga Jl Cungkupsari I No. 838 RT 004/RW 006, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Demi mengelabuhi polisi, Nova rela menyembunyikan sabu-sabu miliknya di dalam helm yang sedang ia gunakan. Namun, aksi pemuda yang pernah mendekam di penjara selama 5,5 tahun karena kasus yang sama itu terbongkar juga.

Ia ditangkap polisi anggota Polres Salatiga saat membawa sabu-sabu miliknya di Perengsari RT 004/RW 003, Kampung Canden, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Selasa (14/6/2016). Di dalam helm milik Nova, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak tiga gram yang dibungkus plastik.

Wakapolres Salatiga, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, mengaku Nova memang tergolong cerdik menyembunyikan sabu-sabu di dalam helm.Cara itu pun membuatnya acap kali lolos saat menjalani pemeriksaan dalam razia.

“Untungnya, ada informasi dari warga yang menyatakan bahwa tersangka acap kali menggunakan sabu-sabu. Sehingga, saat ketangkap kami lakukan pemeriksaan secara terperinci. Tak hanya di helm, tapi juga di motornya,” ujar Wakapolres dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Senin (20/6/2016).

Dyah menyebutkan sebelumnya Nova juga pernah dipenjara karena terjerat kasus yang sama. Namun, saat itu ia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja.

“Dulu ia mengakunya sebagai kurir dan dipenjara selama 5 tahun lebih. Ia baru bebas dari hukuman sekitar 4-5 bulan lalu. Sekarang, ia mengulangi kesalahan yang sama. Tadi saat ditanya ia mengaku tidak lagi mengedarkan narkoba, tapi memakainya,” imbuh Dyah.

Sementara, Nova mengaku sabu itu diperoleh dari salah seorang kenalannya. Ia juga mengaku sabu itu seluruhnya dikonsumsi sendiri dan tidak diedarkan ke orang lain.

“Saya mulai menggunakan sabu setelah keluar dari penjara. Sebelumnya, enggak pernah pakai,” ujar Nova.

Dyah mengaku meski pengakuan Nova mengatakan sabu itu dikonsumsi sendiri, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia menduga ada indikasi bahwa selain menjadi pemakai, Nova juga mengedarkan sabu itu ke pihak ketiga.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya