Jateng
Jumat, 16 Desember 2016 - 07:50 WIB

NARKOBA SEMARANG : 2 Bulan, 35 Pengedar Narkotika Ditangkap di Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba membuat 35 warga yang disangka sebnagai pengedar ditangkap di Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menangkap 35 pengedar narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Advertisement

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji mengatakan para pengedar tersebut rata-rata merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. “Pengakuan mereka dikendalikan masing-masing oleh napi penghuni LP Semarang dan Pekalongan,” katanya di Semarang, Rabu (14/12/2016).

Modus yang dilakukan, kata dia, para pengedar tersebut dihubungi untuk mengambil sabu-sabu di lokasi yang sudah ditentukan. Barang yang diambil tersebut, lanjut dia, kemudian dipecah-pecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali.

Bersama dengan para tersangka diamankan barang bukti berupa 51,18 gram sabu-sabu, 73 butir ekstasi serta sejumlah alat hisap. Berkaitan dengan adanya penghuni LP yang diduga terlibat dalam bisnis narkotika tersebut, kata dia, kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia untuk melakukan penelusuran.

Advertisement

“Biasanya nama yang diberikan para tersangka ini ketika dicek ke LP tidak ada, oleh karena itu kami akan berkoordinasi dengan kemenkumham,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif