SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Narkoba Semarang dicegah peredarannya dengan ditangkapnya delapan tersangka penyelundupan sabu-sabu yang kini segera disidangkan

Semarangpos.com, SEMARANG – Berkas perkara delapan tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sabu seberat 97 kg telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidangkan.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Panitera muda pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara delapan tersangka narkoba dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jumat (27/6/2016) lalu. “Berkasnya dipisah menjadi delapan. Persidangan dijadwalkan setelah Lebaran,” katanya di Semarang, Senin (4/7/2016).

Delapan tersangka kasus narkoba dengan nomor perkara 443-450/Pid.sus/2016/PNSmg itu akan disidangkan secara terpisah. Tiga di antara delapan tersangka pengedar narkoba Semarang itu berasal dari luar negeri, yakni Muhammad Riaz alias Mr Khan dan Faid Akhtar asal Pakistan, Khamran Malik alias Philip Russel dari Amerika Serikat. Sedangkan lima lainnya warga Indonesia, yakni Didi Triono asal Jepara, serta Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi, keempatnya dari Semarang.

Tersangka Muhammad Riaz dan Faid Akhtar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/ 2009 tentang Narkotika. Philip Russel dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (1). Sedangkan Didi Triono dan kawan-kawan dijerat Pasal 113.

Sementara itu, Kepala Kejari Semarang Rizal Pahlevi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Anton Rudyanto menyatakan untuk menyusun surat dakwaan kepada delapan tersangka kasus narkoba itu berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). ”Koordinasi dengan BNN sangat penting. Terlebih lagi, kejaksaan juga tidak berada ditempat saat kejadiang penangkapan delapan tersangka,” ujar dia.

BNN menangkap kedelapan tersangka kasus narkoba Semarang itu saat mereka hendak menyelundupkan sabu-sabu dari Guangzhou, Tiongkok melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, 27 Januari 2016 silam. Demi mengelabui pemeriksaan petugas, barang haram tersebut dikemas dan dimasukan ke dalam 194 mesin genset di sebuah gudang milik CV Jepara Raya Internasional di Dukuh Sorogen, Kecamatan Batealit, Jepara.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya