Jateng
Senin, 13 Februari 2017 - 16:50 WIB

NARKOBA SEMARANG : Bawa Ratusan Gram Sabu-Sabu, Pengedar Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba yang diedarkan di Semarang dirampas aparat Polrestabes Semarang sebagai barang bukti kasus.

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang biasa memasarkan barang tersebut di ibu kota Jawa Tengah.

Advertisement

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Senin (13/2/2017), mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 182 gram sabu-sabu dan 436 butir ekstasi. Tersangka Ari Rusmanto, 37, ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Perum Puri Gedawang Indah, Banyumanik, Kota Semarang.

“Saat ditangkap, tersangka didapati membawa 3,5 gram sabu-sabu yang dipecah dalam delapan paket kecil,” katanya.

Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu diperoleh ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi. Sabu-sabu dan ekstasi tersebut, kata dia, diperoleh tersangka dari Jakarta.

Advertisement

“Jadi tersangka ini beli langsung ke Jakarta. Dari Jakarta dibawa naik bus,” katanya.

Sabu-sabu yang dibeli tersangka kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil yang dijual kembali dengan laba tiap gramnya mencapai Rp300.000 sampai Rp400.000. “Tersangka ini sudah dua tahun jadi pengedar, wilayahnya sekitar Semarang,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Kota Semarang itu dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif