SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba Semarang diedarkan warga Solo.

Semarangpos.com, UNGARAN – Kabupaten Semarang menjadi salah satu sasaran pengedar narkoba antarkota di Jateng. Ini terbukti dengan diringkusnya salah seorang pengedar asal Kota Solo, Ariesca Yudha Widayanto, 39, warga Jayengan Lor, Kecamatan Serengan, Kota Solo setelah mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Semarang.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Yudha ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang saat berada di wilayah Klaten, beberapa waktu lalu. Ia ditangkap setelah menyerahkan 1 gr sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi kepada Antonius Bondan Gita Wardana alias Bomber, 39, warga Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Baik Yudha dan Bomber saat ini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Semarang.

Wakapolres Semarang, Kompol Sunarno, mengungkapkan kasus yang menimpa kedua tersangka itu bermula dari penangkapan Bomber di kawasan lokalisasi Tegalpanas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bomber mengaku mendapat sabu-sabu dan ekstasi dari Yudha.

“Ada informasi dari masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan, penangkapan dan kembangkan,” tutur Sunarno dalam gelar kasus narkoba di Mapolres Semarang, Senin (28/3/2016).

Yudha mengaku baru sekali mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi ke Bomber. Ia kenal Bomber saat sama-sama menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kota Magelang, 2015 lalu.

“Saya ambil barang dari Ag, warga Magelang. Kemudian, dibayar Bondan [Bomber] Rp3.750.000 untuk satu paket sabu seberat satu gram dan 10 butir ekstasi,” aku Yudha.

Bantah Pengedar
Yudha menampik jika dirinya dianggap pengedar karena tidak mengambil keuntungan atas penjualan sabu-sabu dan ekstasi itu. “Uangnya saya serahkan semua ke pemilik barangnya. Saya hanya mengirimkan pesanan,” ujar Yudha.

Kompol Sunarno tidak mempermasalahkan pengakuan tersangka yang membantah bukan seorang pengedar. Ia hanya berkeyakinan bahwa pelaku merupakan pengedar karena saat ditangkap pihaknya juga menemukan stok sabu-sabu yang siap edar.

“Dari tangan Yudha sendiri kami amankan tiga paket sabu seberat tiga gram. Jadi total barang bukti yang kami amankan adalah empat gram sabu dan 10 butir ekstasi,” tegas Sunarno.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya