Jateng
Kamis, 28 Juli 2016 - 13:50 WIB

NARKOBA SEMARANG : BNN Golongkan Ketua Komisi C DPRD Kudus Pecandu Berat

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi PDIP DPRD Kudus Agus Imakudin. (dprd.kuduskab.go.id)

Narkoba Semarang disalahgunakan oleh Ketua Komisi C DPRD Kudus yang digolongkan BNN Jateng sebagai pecandu berat sabu-sabu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus Agus Imakudin yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dimasukkan dalam golongan pecandu berat narkotika jenis sabu-sabu. “Dari keterangan yang bersangkutan sudah lama pakai,” ungkap Kepala BNN Jateng Kombes Pol. Tri Agus Heru Prasetyo di Semarang, Rabu (28/7/2016).

Advertisement

Menurut dia, Agus Imakudin diketahui memakai sabu-sabu dua hingga tiga kali sepekan. Karena itulah BNN Jateng menggolongkan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kudus itu sebagai pecandu berat.

Tri Agus Heru Prasetyo menuturkan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan. Namun, kata dia, dalam upaya menyelamatkan politikus tersebut, maka yang bersangkutan akan direhabilitasi. “Akan di-assessment setelah seluruh proses selesai,” katanya.

Anggota DPRD Kabupaten Kudus Agus Imakudin ditangkap BNN Jateng, Senin (25/7/2016). Agus ditangkap saat mengendarai mobil bersama seorang wanita di Blok N Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

Advertisement

Bersama dengan Agus, diamankan sabu-sabu 0,9 gram yang disebunyikan di sikat gigi lipat. Dari pengembangan kasus tersebut, BNN juga menangkap seorang bandar berinisial F alias M. Bersama bandar itu, diamankan empat paket sabu-sabu 3,9 gram siap edar.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif