Narkoba yang dimiliki dalang Djoko Edan membuatnya diadili di PN Semarang.
Semarangpos.com, SEMARANG — Djoko Hadi Widjojo, dalang kondang asal Kota Semarang yang lebih dikenal dengan nama Ki Djoko Edan, Kamis (1/12/2016), mulai diadili atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam sidang di PN Semarang, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Umar Dani mendakwa Djoko Edan atas kepemilikan 0,4 gram sabu-sabu. “Terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu,” katanya.
Sebelum ditangkap, terdakwa diketahui sudah memakai barang haram tersebut sebelum pentas di Taman Mini Indonesia Indang (TMII). Terdakwa diketahui sering mengonsumsi barang haram tersebut di rumahnya sebelum pentas dalang.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap. Perbuatan terdakwa dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Dalam sidang tersebut terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum. Atas dakwaan jaksa, Djoko Edan mengaku sudah paham dan tidak akan menyampaikan tanggapan.
Hakim Ketua Unggul Pudjo selanjutnya menunda sidang dan akan kembali menggelarnya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya