Jateng
Senin, 17 April 2017 - 23:50 WIB

NARKOBA SEMARANG : Manfaatkan Grup Facebook, Penjual Ganja Cair Diringkus Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Obat herbal Ganjalan Kesehatan yang sejatinya merupakan ekstrak ganja. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba jenis ganja cair ditawarkan warga Kabupaten Semarang melalui Facebook.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap bisnis ekstrak ganja yang ditawarkan sebagai ganja cair melalui media sosial Facebook. Pengedar narkoba jenis mutakhir itu adalah warga Kabupaten Semarang.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Senin (17/4/2017), mengatakan ganja cair ini dipasarkan melalui akun komunitas Sahabat Herbal dan Ganja Indonesia di Facebook.

Polisi meringkus Septiandi Wibisono, 47, warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang yang merupakan produsen sekaligus penjual tincture atau ekstrak ganja tersebut. “Tersangka mengolah sendiri ganja ini menjadi tincture,” katanya.

Ia menuturkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan tentang penjualan ganja melalui Facebook. Berdasarkan keterangan tersangka, ekstrak ganja tersebut dibuatnya dengan bahan baku 3 ons ganja yang dicampur dengan 1,5 liter Etanol food grade 96%.

Advertisement

Campuran tersebut disimpan dalam tempat tertutup dan disimpan selama lebih kurang sebulan. Setelah sebulan disimpan, campuran tersebut disaring dan kemudian cairan yang dihasilkan dipanaskan pada suhu 70 derajat Celcius.

“Dalam sekali buat dihasilkan sekitar 300 ml. Kemudian diwadahi dalam botor berukuran 30 ml,” papar Djarod.

Ganja cair tersebut selanjutnya dijual dengan harga Rp750.000/botol. Dalam praktiknya yang sudah berjalan sekitar dua tahun itu, pelaku mengaku produk buatannya itu bisa digunakan untuk pengobatan.

Advertisement

Selain mengamankan beberapa botol ganja cair atau ekstrak ganja yang dianggap sebagai obat herbal, polisi juga mendapati 444 gram ganja kering serta dua pucuk senjata api jenis Baretta dan Colt. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif