SOLOPOS.COM - Polisi Sabhara Polda Jateng berjaga-jaga di depan rumah hiburan karaoke Hallowen, Bandungan, Kabupaten Semarang, Rabu (30/3/2016) malam. Penjagaan dilakukan dalam rangka razia narkoba di tempat hiburan itu. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Narkoba Semarang, penyalahgunaannya dilakukan oleh seorang pemandu karaoke (PK).

Semarangpos.com, BANDUNGAN – Aparat Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Semarang kembali menangkap satu pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Pelaku itu tak lain adalah, Hesti Setiyowati alias Tya, 22, warga Tlogomulyo RT 006/RW 005, Tlogomulyo, Kecamatan Pendurungan, Kota Semarang.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Tya ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Semarang saat berada di kosnya di Dusun Karanglo RT 003/RW 001, Desa Kenteng, Bandungan, Kabupaten Semarang, beberapa pekan lalu. Dihadapan petugas dan wartawan dalam gelar hasil Operasi Bersinar (Bersihkan Sindikat Narkoba) di Mapolres Semarang, pekan lalu, Tya mengaku mengonsumsi narkoba untuk menjaga staminanya.

“Biar badan fit saja, untuk jaga stamina. Apalagi, saya biasa kerja sampai pagi,” tutur gadis berkulit putih itu.

Tya mengaku sudah empat bulan lebih bekerja sebagai pemandu karaoke (PK) di tempat karaoke Citra Dewi. Ia mendapat sabu dari pacarnya yang saat ini masih menjadi buron, AP, 31, warga Kendal.

“Saya tidak pernah beli, dikasih pacar,” imbuh Tya.

Tya mengaku mengonsumsi sabu sejak lima bulan terakhir. Ia biasa menghisap sabu bersama sang kekasih di kamar kosnya.

Tak jarang, saat menggelar pesta kecil-kecilan menghisap sabu itu teman-temannya yang lain juga ikut. Pesta kecil-kecilan itu, diakui Tya digelar setidaknya sepekan sekali.

Wakapolres Semarang, Kompol Sunarno, menyatakan dalam Operasi Bersinar itu pihaknya memang gencar dalam menggelar razia guna memberantas peredaran narkoba. Dari razia ini pula lah pihaknya mampu mendeteksi peredaran sabu di wilayah Bandungan.

“Dari kos tersangka, petugas kami berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Sabu itu disimpan dalam plastic klip kecil yang digulung dengan kertas alumunium foil dan disembunyikan di dalam bungkus rokok. Setelah diperiksa, tersangka juga positif menggunakan sabu,” tutur Sunarno.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Semarang, AKP Angudi Sambodo, menjelaskan sebenarnya dalam operasi itu target petugas adalah pacar Tya, AP. Namun, saat dilakukan penggerebekan AP tidak ada di kos.

“Dia lolos, tapi akan terus kami kejar dan jadi target buruan,” tegas Angudi Sambodo.

Sementara itu, akibat perbuatannya Tya pun dinilai melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 a dan Pasal 131 UU 35 2009 dengan ancaman penjara empat hingga 12 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya