Jateng
Sabtu, 19 Maret 2016 - 17:50 WIB

NARKOBA SEMARANG : Polisi Ringkus 7 Penyalahguna Narkotika di Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Narkoba Semarang membuat tujuh warga diseret ke balik terali besi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang, Jawa Tengah meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap secara terpisah di sejumlah lokasi. “Para pelaku ini merupakan hasil dari operasi antinarkoba beberapa waktu terakhir,” kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Pol Burhanudin di Semarang, Kamis (17/3/2016).

Advertisement

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing Dani Sophianto, Alfian Setiaji, Miftah Nur Hidayat, Honky Wijaya, Hikso Pusoro dan Dewi Savitri warga Kota Semarang, serta Slamet Riyadi, warga Jepara. Menurut Burhaudin, para pelaku yang mengaku sebagai kurir tersebut sesungguhnya merupakan pengedar. “Pengungkapannya tidak gampang. Mereka mengaku kurir, tetapi ternyata dapat pasokan dari Jakarta,” ungkapnya.

Ia menuturkan jaringan narkotika jenis sabu-sabu ini masih harus diperdalam, mengingat masih ada yang terputus. Salah seorang pelaku yang didapati memiliki barang bukti paling banyak, yakni tersangka Devi Savitri. Dari pelaku yang diamankan di depan LP Kedungpane Semarang itu diperoleh barang bukti berupa 31 gram sabu dan 47 butir ekstasi.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif