Jateng
Minggu, 3 Agustus 2014 - 20:16 WIB

NARKOTIKA : Polisi Kembangkan Kasus Jaksa Pemakai Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkotika dan obat terlarang (JIBI/Solopos/Antara)

Harianjogja.com, PURWOKERTO – Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan seorang jaksa, satu  polisi, dan seorang warga Desa Sudagaran.

“Kasus tersebut masih dalam pengembangan. Kami masih memburu pemasok sabu-sabu yang berinisial SDM,” kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono saat dihubungi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.

Advertisement

Menurut dia, ketiga tersangka, yakni seorang jaksa berinisial Sud, 48, polisi berinisial Ags,40, dan seorang warga berinisial Mar,39, hanyalah pengguna sabu-sabu.

Ia mengatakan bahwa ketiga tersangka sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, Sud dan Ags ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas pada Kamis (31/7/2014) malam saat berpesta sabu-sabu di rumah Mar, Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

Advertisement

Dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Banyumas menyita satu paket sabu-sabu yang dibeli Mar dari luar kota seharga Rp600.000 menggunakan uang yang dikumpulkan oleh ketiga tersangka.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Banyumas di Purwokerto guna menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Sud merupakan oknum jaksa yang sudah dimutasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mulai 1 Agustus 2014, sedangkan Ags merupakan oknum polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Kepolisian Sektor Kalibagor, Banyumas.

Advertisement

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif