SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Nasib nelayan Pati memilih menunggu respons dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pelarangan menggunakan cantrang.

Kanalsemarang.com, PATI-Nelayan cantrang di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih menantikan respons Kementerian Kelautan dan Perikanan atas rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman RI terkait pelarangan menggunakan jaring cantrang perlu diberikan waktu transisi.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Saat ini, nelayan cantrang di Kabupaten Pati hanya menunggu respons positif dari KKP agar bisa melaut kembali,” kata Koordinator Front Nelayan Bersatu wilayah Pati Bambang Wicaksono di Pati, Jumat (28/8/2015).

Pasalnya, kata dia, hingga kini nelayan di Pati tidak bisa mengurus perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) karena selama masa penundaan oleh KKP belum juga ditindaklanjuti lewat surat ke bawah.

Akibatnya, kata dia, kantor perwakilan yang ada di daerah tidak berani melayani pengurusan perpanjangan SIPI.

Berdasarkan rekomendasi dari Ombudsman RI, kata dia, pemberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 02/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat tarik (Sene Nets) diminta ditunda.

Untuk memberlakukannya, kata dia, perlu diberikan penjelasan secara spesifik terkait larangan penggunaan cantrang karena alat tangkap ikan yang ada saat ini meliputi pukat atau jaring serta pancing.

Dengan adanya penjelasan secara rinci, kata dia, tentunya jelas perbedaan antara alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang.

Selain itu, kata dia, dalam membuat aturan baru KKP juga perlu melibatkan para pemangku kepentingan, seperti nelayan, pedagang, pengusaha tepung ikan, dan pihak lain yang juga terkait.

“Kalaupun ada aturan baru hendak diberlakukan perlu diberikan masa waktu transisi implementasi sekurang-kurangnya dua tahun agar memberikan kesempatan kepada nelayan dan atau pemilik kapal tangkap ikan untuk menyesuaikan perubahan alat tangkap ikan yang diatur dalam ketentuan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan, kata dia, rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi tersebut.

Ia berharap, pemerintah segera mengambil keputusan karena kondisi yang tidak jelas seperti sekarang justru bisa memunculkan sikap yang kontra di masyarakat.

Nelayan yang menganggur dimungkinkan ada yang mencari lowongan pekerjaan di kapal menggunakan alat tangkap yang diperbolehkan.

Hanya saja, tingkat penyerapannya dipastikan belum sebanding lowongan yang ada.

Munculnya Permen nomor 2/2015 tersebut, berdampak terhadap kapal cantrang, khususnya di Kabupaten Pati tidak bisa melaut.

Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati, jumlah kapal besar di Kabupaten Pati sebanyak 479 unit, kapal sedang sebanyak 190 unit, dan perahu motor tempel sebanyak 1.374 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya