SOLOPOS.COM - Para aktivis Jaringan Peduli Buruh Migran Indonesia (JPBMI) melakukan pertemuang dengan anggota Komisi E DPRD Jateng gedung Berlian Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (2/6/2016). (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com)

Nasib TKI asal Jawa Tengah yang bekerja di Hong Kong harus mendekam di penjara karena dijerat melakukan pemalsuan data nama dan umur.

Semarangpos.com, SEMARANG – Ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI), termasuk dari Jawa Tengah (Jateng), yang bekerja di Hong Kong terpaksa mendekam di penjara.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), Iweng Karsiwen mengatakan para TKI itu terutama yang bekerja di sektor pekerja rumah tangga dijerat dengan ketentuan pemalsuan data nama dan umur. “Jumlah TKI yang bekerja di Hongkong tercatat sebanyak 150.455 orang, kebanyakan pekerja rumah tangga,” katanya kepada Semarangpos.com sesuai melakukan pertemuan dengan anggota Komisi E DPRD Jateng di Gedung Berlian, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (2/6/2016).

Dalam pertemuan itu, Iweng disertai sejumlah aktivis Jaringan Peduli Buruh Migran Indonesia (JPBMI). Mereka diterima anggota Komisi E DPRD Jateng Sri Maryuni (FPAN), Endri (FPDIP), dan Nur Khasanah (FPPP).

Menurut Iweng, saat ini dua perempuan TKI asal Jateng masing-masing Slamet Riyani asal Pati dan Sunarmi asal Karanganyar telah ditahan pemerintah Hong Kong.  Slamet Riyani yang didakwa memalsukan umur telah dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, sedangkan Sunarmi yang juga didakwa memalsukan umur masih dalam proses persidangan.

“Slamet Riyani dan Sunarni sebenarnya tidak bersalah memalsukan data umur. Pemalsuan data itu dilakukan pihak penyalur jasa tenaga kerja Indonesia [PJTKI] yang memberangkatkan dua TKI tersebut,” bebernya.

Iweng menambahkan berdasarkan penelitian yang dilakukan JBMI di Hongkong pada Maret 2016 terhadap 497 orang perempuan TKI sebanyak 15,5% atau 77 orang data namanya dipalsukan oleh PJTKI. Terungkapkan pemalsuan data itu, sambung dia, ketika pemerintah Hongkong memberlakukan paspor biometrik dengan menggunakan Sistem Menejemen dan Informasi Keimigrasian (Simkim) bagi warga negara Indonesia (WNI) .

“Pemalsuan data marak di kalangan TKI. Tapi bukan TKI yang mengubah, justru PJTKI yang mengubah bekerja sama dengan aparat-aparat korup mulai desa hingga kantor Imigrasi,” ungkap Iweng.

Aktivis Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, Dian menyatakan dua perempuan TKI asal Jateng tidak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah Indonesia. ”Kami minta DPRD Jateng agar bisa mendesak pemerintah pusat untuk memberikan bantuan hukum kepada Slamet Riyani dan Surami,” pinta dia.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Sri Maryuni, mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan DPR di Jakarta agar bisa meneruskan ke pemerintah pusat untuk memberikan bantuan hukum. ”Bila perlu kami juga melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk menangani masalah ini,” ujar dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya