Jateng
Sabtu, 3 Desember 2022 - 22:21 WIB

Nekat! 2 Copet Beraksi saat Acara HUT PGRI yang Dihadiri Presiden di Semarang

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua copet diamankan saat beraksi di acara HUT PGRI di Semarang, Sabtu (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Dua pelaku copet yang mengenakan seragam PGRI di acara Peringatan HUT ke-77 PGRI di Marina Convention Center (MCC) Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/12/2022). Acara tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo.

Dua pelaku copet yang berhasil dibekuk polisi berinisial AT, 54, dan MN, 61. Kedua pelaku merupakan warga Jakarta.

Advertisement

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dicky Hermansyah, mengatakan komplotan copet tersebut sengaja mengincar acara yang dihadiri banyak orang.

“Sekitar 15.000 orang hadir dalam HUT PGRI ini,” katanya.

Advertisement

“Sekitar 15.000 orang hadir dalam HUT PGRI ini,” katanya.

Dicky menjelaskan aksi pencopetan itu terungkap ketika seorang korban menangkap salah satu pelaku seusai beraksi. Korban merasa ada yang mendorong-dorong, kemudian ketika mengecek tes ternyata sudah dalam keadaan terbuka dan uang yang di dalamnya sudah tidak ada.

Baca Juga: Banyak Pasal Bermasalah, Puluhan Orang Tolak RKUHP di Lawang Sewu Semarang

Advertisement

“Pelaku ini sengaja datang dari Jakarta, kemudian membeli baju PGRI di penjual yang ada di sekitar tempat acara,” katanya.

Satu pelaku atas inisial AT langsung diamankan di lokasi kejadian, sementara pelaku lain diamankan di Stasiun Tawang Semarang saat akan kabur ke Jakarta.

Dia menuturkan tersangka AT berperan sebagai eksekutor, sementara MN sebagai penerima barang hasil curian.

Advertisement

Baca Juga: Kronologi Truk Kontainer Bermuatan Triplek Terguling di Kalimalang Semarang

Saat beraksi di acara HUT PGRI, kata Dicky, komplotan copet ini sukses mengambil dua telepon seluler dan uang Rp8 juta dari tiga guru.

Saat ini, polisi masih mendalami dugaan keberadaan dua anggota lain komplotan ini yang belum tertangkap.

Advertisement

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif