SOLOPOS.COM - Wakapolres Batang, Kompol Raharja (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti berupa obat terlarang yang diedarkan dua pengedar jaringan Aceh saat gelar perkara di Mapolres Batang, Senin (27/2/2023). (Solopos.com-Istimewa)

Solopos.com, BATANG — Aparat Polres Batang, Jawa Tengah (Jateng), meringkus dua warga Aceh karena menjual atau mengedarkan pil koplo jenis dextro, hexymer, yarindo, tramadol, dan trihex. Nekatnya lagi, kedua warga Aceh itu mengedarkan atau menjual pil koplo dengan kedok menjadi penjual di warung kelontong.

Kedua warga Aceh yang diringkus itu yakni Sariyulis M. Yusuf, 37, asal Kabupaten Aceh Utara dan Muhammad Yazis, 31, dari Kabupaten Bireuen. Keduanya terbukti telah memperdagangkan secara eceran obat tergolong keras, yang seharusnya dijual dengan resep dokter.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Cara beraksinya adalah keduanya menyewa warung. Kemudian ada sales yang datang mengantar paket yang berisi kelima jenis obat-obatan tersebut,” jelas Wakapolres Batang, Kompol Raharja, di Mapolres Batang, Senin (27/2/2023).

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku menjual setiap pil masing-masing yaitu dextro Rp20.000 per 16 butir. Sedangkan untuk pil hexymer dijual Rp10.000 per setengah lusin, yarindo Rp10.000 per empat butir, tramadol Rp7.500 per butir dan trihex Rp3.500 per butir.

Aneka pil koplo itu dijual dengan cara dikemas seperti layaknya obat-obatan biasa, yakni dibungkus dalam klip plastik.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, yakni Yusuf, ia dan temannya menjual obat terlarang atau pil koplo di wilayah Batang karena tergiur omzet yang cukup tinggi, yakni antara Rp18 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Dari tangan tersangka Yusuf, polisi menyita obat terlarang sebanyak 1.119 butir. Perinciannya obat warna kuning dengan logo “dmp” sebanyak 608 butir, obat kuning berlogo “mf” 78 butir, obat putih berlogo “y” 8 butir, kemudian tramadol 47 butir, dan trighexphenidyl sebanyak 16 butir.

Sementara dari tersangka Muhammad Yazif, polisi menyitaa obat kuning berlogo “dmp” sebanyak 224 butir, obat kuning sebanyak 18 butiir, obat berlogo “y” 96 butir, tramadol 13 butir, dan trihex 11 butir.

“Pelaku dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelas Wakapolres Batang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya