SOLOPOS.COM - Ilustrasi pistol. (Freepik)

Solopos.com, TEGAL — Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng), cukup meresahkan. Tak hanya berbekal senjata tajam, para pelaku rupanya juga membawa senjata api (senpi) untuk mencederai korbannya.

Hal ini terungkap saat aparat Unit Resmob Satreskrim Polrs Tegal Kota meringkus dua pelaku curanmor di Jalan Sangir, Kota Tegal, Rabu (8/11/2023) dini hari. Saat hendak ditangkap, seorang pelaku justru nekat mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya ke aparat polisi.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi, mengungkapkan aksi curanmor ini terungkap saat aparat Unit Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan patroli di Jalan Sangir, Kota Tegal, Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat melintas di TKP itu, rombongan polisi berpapasan dengan empat orang yang mengendarai dua motor.

Polisi curiga karena keempat orang itu mrip dengan pelaku curanmor yang terekam kamera CCTV beberapa waktu lalu. Polisi pun laangsung melakukan pengejaran hingga sampai di sebuah indekos di Jalan Sangir.

Di depan indekos itu, polisi mendapati sepeda motor pelaku berhenti, sedang dua orang penumpangnya turun memasuki kos. Melihat hal itu, polisi pun mendekat, namun pelaku langsung berusaha kabur.

“Setelah melihat ada orang yang mendekati, mereka, para pelaku langsung kabur. Petugas pun langsung menyerempet sepeda motor pelaku hingga terjatuh,” ungkap Kapolres Tegal Kota, dikutip dari laman polrestegalkota.com, Kamis (9/11/2023).

Setelah terjatuh, pelaku rupanya tidak langsung menyerahkan diri. Bahkan, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api dan mengarahkan ke petugas. “Melihat aksi tersebut, petugas tak mau kecolongan. Maka, langsung meringkus dan melumpuhkannya,” imbuh Kapolres Tegal Kota.

Polisi pun akhirnya meringkus dua pelaku curanmor yang diketahui berinisial AHK, 27, dan AM, 21, yang merupakan warga Dusun Srengseng, Blok Kliwon, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Dari hasil penangkapan itu, polisi juga menyita sepeda motor merek Honda Beat berpelat nomor G 2453 AEG, sebuah kunci T, kunci L, kunci magnet, sepujuk senjata api jenis FN dengan satu butir peluru kaliber 9 mm, sebilah sangkur, dan tiga botol mineral berisi BBM jenis Pertalite.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Kota Tegal,” ungkap Kapolres Tegal Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya