SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) meringkus dua pelaku peretasan ponsel milik Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi. Tak hanya merentas polsek milik Kapolda, kedua pelaku itu juga memainkan modus pengiriman file aplikasi atau APK ke sejumlah korban lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimum), Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengungkapkan jika dua pelaku itu ditangkap di Palembang dan Sumatra Selatan. Kedua pelaku itu ditangkap sepekan seusai merentas polsek Kapolda.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Dua orang diamankan. Masih on the way (OTW) ke sini [Jateng]. Dari Palembang,” ungkap Kombes Pol. Dwi di Lapangan Simpang Lima Semarang, Senin (31/7/2023).

Tak hanya meretas ponsel milik kapolda, dua tersangka itu juga diduga meretas ponsel milik warga lainnya. Sementara terkait modus, para pelaku mengirimkan format APK melalui aplikasi WhatsApp.

“Iya, modusnya klik APK. Ada korban lain juga, dari masyarakat umum,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan kasus peretasan melalui modus klik APK akan dirilis ke media. Kendati demikian, pihaknya belum menyebut kapan dan waktu ungkap kasus tersebut.

“Akan dirilis sama Krimsus,” kata Kombes Pol. Satake.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya