Jateng
Selasa, 21 Desember 2021 - 21:39 WIB

Nenek-Nenek di Kudus Divonis 2 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan polisi tersangka pelaku kriminalitas. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, KUDUS — Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada seorang nenek-nenek 61 tahun berinisial TM. Meski dinyatakan bersalah, TM tak harus mendekam di penjara, cukup menjalani masa percobaan selama enam bulan dan wajib lapor.

TM dijerat kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya Rp400 juta. Karena faktor usia, proses hukum kasus ini berlangsung cepat melalui persidangan dengan acara pemeriksaan singkat.

Advertisement

Mengutip Murianews.com, Selasa (21/12/2021), TM merupakan seorang bendahara sebuah organisasi masyarakat (ormas). Ia bersama HH, ketua ormas tersebut melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

BAca Juga” Selingkuh dengan Istri TKI, Polisi di Pati Terancam Dipecat

Korban yang berinisial TD menyetorkan uang Rp 400 juta kepada TM karena sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan empat kali lipat. Uang itu disebutkan untuk memproses jual beli sebidang tanah yang dimakelari oleh HH. Namun hingga beberapa lama, janji tak terealisasi. Kasus ini kemudian diproses setelah korban melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Advertisement

Namun HH keburu meninggal dunia sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum persidangan berlangsung, antara TM dan korban TD juga sudah ada kesepakatan damai. Nenek TM tersebut juga sanggup mengganti kerugian korban. Uang yang dikembalikan senilai Rp200 juta.

Kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kudus pada akhir November 2021, dan pada 16 Desember 2021 kasus itu sudah mendapat putusan pengadilan.

Baca Juga: Sosok Selebgram TE yang Terjerat Prostitusi di Semarang Versi Netizen

Advertisement

“Putusan hakim dua bulan penjara, dan tidak perlu menjalani pidananya di rumah tahanan. Tapi menjalani masa percobaan selama enam bulan dengan wajib lapor,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Muhammad Baharuddin , Selasa (21/12/2021).

Ia menyebut alasan pihaknya melakukan proses sidang singkat itu karena menimbang terdakwa sudah lanjut usia. ”Jadi tergerak hati kami untuk menyidangkannya dengan cepat dengan tuntutan dua bulan penjara,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif