Jateng
Senin, 20 Maret 2023 - 20:25 WIB

Ngaku Bela Diri dengan Sandal Jepit, Warga Pati Malah Dilaporkan

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pembacokan (Solopos)

Solopos.com, PATI — Nahas menimpa Kiswatun Nikmah, warga Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Berniat membela diri dari amukan preman yang menggunakan senjata tajam (sajam) dengan sandal jepit, Kiswatun justru dilaporkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kiswatun bercerita peristiwa tersebut bermula saat rumahnya didatangi gerombolan lima preman dengan menggunakan parang. Ia pun kemudian berusaha membela diri menggunakan sandal jepit karena melihat suaminya hendak dibunuh.

Advertisement

”Suami saya mau dibunuh. Dia dibacok dan terluka parah,” terang Kiswatun, Senin (20/3/2023).

Seusai membela diri menggunakan sandal jepit, lanjut Kiswatun, dirinya malah dilaporkan ke polisi. Tak hanya itu, ia juga dijadikan tersangka pelaku penganiayaan.

Sementara itu, suami Kiswatun, Ali, mengalami catat tangan kiri akibat pembacokan tersebut. Luka itu dialami karena berusaha menangkis param yang diarahkan ke istrinya.

Advertisement

”Saya dipegangi, kemudian dibacok. Tangan saya ini cacat, tak bisa genggam karena jaringan tangan putus,” aku Ali.

Kuasa hukum Kiswatun, Drajat Ari Wibowo, mengaku telah mendatangi Polresta Pati untuk melaporkan balik peristiwa yang dialami kliennya.

”Mereka [Kiswatun] dan anaknya dilaporkan atas tuduhan penganiayaan menggunakan sandal jepit dan batu. Kami sedih juga. Keluarga suami tak berimbang. Orang hampir mati dilaporkan balik. Melindungi suami dengan sandal jepit malah dilaporkan. Semua dilaporkan. Putranya berusia 13 tahun juga. Jadi kami mendapat panggilan untuk menjadi saksi,” ujarnya.

Advertisement

Drajat mengaku sudah mengantongi bukti visum dan foto-foto sebagai bukti peristiwa yang menimpa Kiswatun dan keluarganya. Ia pun berharap kejadian itu diluruskan sesuai dengan perkara yang terjadi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G. Sukahar, mengaku kasus tersebut masih didalami karena mendapat dua laporan dari kedua belah kubu.

“Saat ini kami masih berproses. Intinya ada dua laporan. Keduanya sedang kami dalami,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif