Jateng
Senin, 17 Februari 2020 - 17:12 WIB

Ngaku Bisa Ambil Emas Warisan Bung Karno, Pedagang Batagor Ditangkap

Newswire  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - WJ (kiri) pedagang batagor di Kebumen yang mengaku bisa menarik warisan Bung Karno. (Suara.com)

Solopos.com, KEBUMEN — Pria berinisial WJ, 58, pedagang batagor di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi setelah mengaku bisa menarik emas warisan Bung Karno dari Swiss.

WJ dilaporkan atas digaan penipuan kepada salah satu warga Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Suwartono, 68. Dari tangan WJ, polisi mengamankan uang palsu dan emas palsu bertuliskan Bank Swiss.

Advertisement

Dikarantina Karena Virus Corona, Penumpang Kapal Pesiar Diamond Princes Dihadiahi Iphone

Barang-barang itu itu digunakan WJ untuk mengelabui korbannya. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, WJ terbukti melakukan penipuan.

Kepada korban, ia mengaku ada emas di suatu pekarangan seberat 2 kgm yang siap diambil. Emas itu adalah harta karun peninggalan Presiden Soekarno yang disimpan di Bank Swiss.

Advertisement

WJ menyatakan harta itu bisa diambil dengan cara gaib di pekarangan rumah korban. "Tapi korban harus menyerahkan uang Rp18 juta. Selanjutnya uang itu diserahkan ke tersangka," kata Rudy seperti dikutip Suara.com, Senin (17/2/2020).

Sejarah Nama Sungai Garuda Sragen: Berawal Dari Nama Bioskop

Karena berpikir akan mendapatkan kekayaan lebih banyak, korban menyerahkan mahar Rp18 juta kepada pelaku pada Senin 6 Januari 2020. Setelahnya, pelaku menyerahkan kain putih yang di dalamnya diklaim terdapat emas batangan peninggalan Bung Karno.

Advertisement

Namun, WJ berpesan kepada korban agar tak membuka bungkusan itu sebelum 7 Februari 2020. "Ketika hari yang ditunggu-tunggu datang, korban terkejut karena emas dalam bungkusan kain itu imitasi. Merasa tertipu, korban melapor ke Mapolsek Karanganyar," kata dia.

Korea Utara Tembak Mati Pengidap Virus Corona?

Polres Kebumen kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sementara tersangka sudah ditangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif