SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye stop bullying. (Freepik)

Solopos.com, JEPARA — Seorang remaja di Jepara berinisial MR, 18, melakukan tindak penganiayaan kepada tetangganya berinisial AS, 25, hingga meninggal dunia. MR mengaku menganiaya korban karena emosi kerap di-bully.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (20/10/2023). Wahyu mengaku kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu dilatarbelakangi sakit hati.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia berlatar belakang sakit hati,” kata Kapolres Jepara.

AKBP Wahyu mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, korban sering melakukan perundungan terhadap pelaku. Puncaknya terjadi saat korban mengejek tersangka kala melintas jalan. Tersangka yang emosi pun kemudian membuntuti pelaku dan melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.

Aksi penganiayaan itu dilakukan MR di tepi jalan Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara. Kala itu, korban yang tengah berada di atas sepeda motor ditendang korban hingga terjatuh. Setelah itu, MR menganiaya korban secara membabi-buta. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/10/2023) sore.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, sampai di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong.

Dari hasil pemeriksaan petugas medis, korban mengalami luka lebam bekas hantaman benda tumpul. Selain itu, korban memar pada bagian wajah karena selain terjatuh dari motor juga dianiaya tersangka.

Tersangka MR di hadapan petugas mengakui sakit hati dengan ejekan korban tanpa diketahui penyebab pastinya. “Saya sendiri tidak tahu ada masalah apa. Setiap melihat saya di jalan, korban tidak suka, selalu mengejek,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari palu hingga sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya