SOLOPOS.COM - Bapak dan anak yang curi delman dan kuda di Semarang Timur saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/3/2023). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang meringkus bapak dan anak, warga Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, berinisial DS, 41, dan YS, 18. Keduanya ditangkap atas kasus pencurian delman berikut dengan satu ekor kudanya pada 3 Maret 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan pelaku mencuri delman beserta kuda saat pemiliknya melaksanakan ibadah salat Jumat di Jalan Kridaga, Rejosari, Semarang Timur.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Donny mengungkapkan pencurian delman beserta kuda yang dilakukan bapak dan anak di Semarang itu bermula saat tersangka YS melihat sebuah delman terparkir di Jalan Kridaga.

“Sang anak menyampaikan ke bapaknya kalau ingin punya peliharaan kuda,” ujar Donny saat sesi jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/3/2023).

Delman beserta kudanya itu, lanjut dia, diambil untuk kemudian dibawa ke wilayah Gunungpati, Kota Semarang. “Bapaknya sebenarnya sudah melarang, tetapi kemudian tetap diambil,” tambahnya.

Kedua pelaku, lanjut dia, ditangkap saat sedang berada di sekitar objek wisata Masjid Kapal di wilayah Kecamatan Mijen.

Ia menuturkan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang keberadaan delman dan kuda sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan kehilangan.

Kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya