Jateng
Jumat, 14 Oktober 2022 - 14:59 WIB

Ngeri! Hingga Oktober 2022, Sudah 27 Nyawa Melayang di Jalur KA Semarang

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas PT KAI Daops IV Semarang memberikan imbauan kepada pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang KA, Jumat (14/10/2022). (Solopos.com-Humas PT KAI Daops IV Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Kecelakaan yang melibatkan kereta api di wilayah PT KAI Daops IV Semarang tergolong tinggi sepanjang tahun 2022. Catatan PT KAI ada sekitar 46 kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api di wilayah PT KAI Daops IV Semarang, di mana 17 peristiwa di antaranya terjadi di wilayah Kota Semarang.

Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, menilai tingginya kasus kecelakaan baik di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur rel KA menunjukkan masih rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, sepanjang jalur rel KA juga merupakan area tertutup bagi masyarakat umum.

Advertisement

Ixfan menyebutkan hingga awal Oktober 2022, tercatat sudah ada 27 korban jiwa, 4 orang luka berat, dan 1 orang luka ringan dalam kecelakaan pada perlintasan sebidang maupun sepanjang jalur KA di wilayah PT KAI Daops IV Semarang. Sedangkan di wilayah Kota Semarang, hingga Oktober 2022 terjadi 17 peristiwa kecelakaan, di mana empat kasus terjadi di perlintasan sebidang dan 13 kejadian lainnya di sepanjang jalur KA.

Ixfan menegaskan sebenarnya aturan tentang aktivitas masyarakat di jalur kereta api telah diatur dalam UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian. UU itu mengatur secara terperinci tentang pemanfaatan jalur kereta api dan larangan bagi masyarakat beraktivitas di jalur tersebut.

Bahkan dalam UU itu juga mengatur tentang pemberian sanksi bagi pelanggar baik berupa kurungan penjara selama tiga bulan maupun denda paling banyak Rp15 juta. Selain itu, dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga diatur sanksi maupun denda bagi pengguna jalan yang melanggar palang pintu perlintasan kereta api, yakni penjara paling lama 3 bulan serta denda maksimal Rp750.000.

Advertisement

Baca juga: KA Kartanegara Tabrak Mobil di Perlintasan Nganjuk, 2 Tewas & 3 Orang Terluka

“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kanan kiri, dan mendengar dengan membuka kaca helm atau menurunkan kaca mobil untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” jelas Ixfan, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (14/10/2022).

Kecelakaan baik di sepanjang jalur KA maupun di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan masyarakat dan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI dan para penumpang KA. Tidak jarang perjalanan KA terhambat akibat kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian akibat kecelakaan tersebut.

Advertisement

“Keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan pelintasan sebidang,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif