SOLOPOS.COM - Empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang menembak istri anggota TNI AD di Semarang dihadirkan saat konferensi pers, di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin. (ANTARA/IC Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Polisi mengungkap empat orang pelaku penembakan terhadap istri anggota TNI di Semarang merupakan kelompok pembunuh bayaran.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan empat orang komplotan penembak istri anggota TNI itu merupakan kelompok pembunuh bayaran. Mereka melancarkan percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari, 34, istri anggota TNI AD di Semarang.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Bahkan, Kapolda menyebut keempat pelaku penembakan terhadap istri anggota TNI itu mendapatkan upah Rp120 juta. “Para pelaku diberi Rp120 juta dibagi empat orang,” kata Kapolda di Mapolda Jawa Tengah Semarang, Senin (25/7/2022).

Polisi menangkap keempat pelaku. Mereka S sebagai eksekutor atau penembakan. Kemudian, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau. Dua tersangka lainnya, S dan AS sebagai pengawas saat aksi.

Selain itu, polisi juga menangkap seseorang berinisial DS. Polisi menyebut DS sebagai pihak penyedia senjata api yang diduga digunakan saat keempat pelaku menembak istri anggota TNI di Semarang.

Baca Juga : Terbaru! Jenderal Andika Sebut Penembak Istri TNI Pakai Senjata Rakitan

“Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta,” kata Luthfi, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Saat ini, lanjut dia, tim gabungan TNI dan Polri masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15. Kopral Dua M merupakan suami Rina Wulandari, korban penembakan empat orang tersebut.

Polisi menduga Kopral Dua M merupakan otak upaya percobaan pembunuhan terhadap istrinya. Ia menjelaskan M sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.

Saat ini, lanjut dia, tim masih mengembangkan kepada orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan itu. Polisi menjerat keempat pelaku penembakan terhadap istri anggota TNI itu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, Rina ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7/2022). Korban langsung dilarikan ke rumah sakit Kota Semarang, pascapenembakan.

Baca Juga : Besok, 5 Pelaku Penembakan Istri TNI Semarang Diungkap ke Publik

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan korban mendapatkan dua kali tembakan yang mengarah ke tubuhnya. Satu proyektil bersarang di tubuh korban dan satu lagi tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

“Insiden penembakan ini terjadi pada sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika suami korban sedang berada di lantai kedua rumahnya,” kata Irwan kepada wartawan di lokasi kejadian, Senin (18/7/2022).

Kapolrestabes mengungkapkan peristiwa itu terjadi setelah korban menjemput putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Setiba di rumah, muncul beberapa orang yang mengendarai sepeda motor dan langsung menembak korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya