SOLOPOS.COM - Pengecekan lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah yang termasuk kawasan untuk penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener. (Antaranews.com)

Solopos.com, PURWOREJO — Desa Wadas di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, disebut sebagai tanah surga bagi masyarakat setempat. Lahan tersebut selama ini memberikan penghidupan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduk lokal sehari-hari.

“Alhamdulillah saya rasa sudah cukup. Penghasilan saya untuk makan satu bulan enggak habis” kata Ngatinah, salah satu petani lokal dari Desa Wadas dalam video dokumenter Wadas Waras di channel Youtube Watchdoc Documentary yang ditilik Solopos.com, Kamis (10/2/2022).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Namun, ketentraman hidup Ngatinah dan warga lainnya mulai terusik mulai 2016. Ngatinah mengaku tidak tahu tentang rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas.

“Lurahnya enggak ngasih tahu. Cuma bilang kalau pengeboran ini enggak meresahkan warga. Warga enggak dikasih tahu apa-apa,” sambung dia.

Baca juga: Tanah Surga di Bumi Wadas Purworejo Terancam Sirna

Rupanya, pengeboran yang dilakukan di Desa Wadas merupakan permulaan dari penambangan batu andesit. Batuan itu ditambang untuk mendukung konstruksi luar Bendungan Bener di Desa Guntur, Kecamatan Bener, yang jaraknya sekitar 10 km dari Desa Wadas.

Proyek strategis nasional bernilai Rp2,06 triliun itu diproyeksikan untuk saluran irigasi 15.500 hektare sawah, air baku untuk Kabupaten Kebumen, Purworejo, dan Kulonprogo, serta pembangkit listrik 6 MW. Masyarakat Wadas pun mendukung penuh proyek bendungan berukuran tinggi 159 meter dan panjang timbunan 543 meter. Namun, mereka menolak penambangan batu andesit di desa tersebut.

Bendungan raksasa itu pun membutuhkan material yang sangat banyak. Salah satunya batu andesit yang rencananya ditambang di lahan Desa Wadas seluas 64 hektare. Adapun lahan yang dibebaskan mencakup tujuh dusun, seluas 114 hektare.

Baca juga: Batu Andesit Harta Karun Desa Wadas Purworejo, Apa Manfaatnya?

Potensi Desa Wadas

Berbagai cara dilakukan warga untuk menyuarakan penolakan. Bukan tanpa alasan, berdasarkan catatan Walhi, Bumi Wadas adalah tanah surga. Kawasan ini memiliki kekayaan alam yang melimpah. Peraturan Daerah Purworejo nomor 27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menetapkan desa ini sebagai kawasan untuk perkebunan. Komoditas pertahun yang dihasilkan cukup fantatis, yakni mencapai Rp8,5 miliar.

Angka itu diperoleh dari komoditas kayu keras Rp5,1 miliar per lima tahun yang telah mencukupi kebutuhan hidup masyarakat. Pisang Rp202,1 juta/bulan, cengkeh Rp64,4 juta/tahun, petai Rp241,3 juta/tahun, kemukus Rp1,35 miliar/tahun, cabai Rp75,6 juta/bulan, kapulaga Rp156 juta/bulan, karet Rp131,8 juta/hari, kelapa Rp707 juta/bulan, akasia Rp45,7 juta/tahun, mahoni Rp1,56 miliar/5 tahun, hingga aren 2,6 miliar/hari.

Baca juga: Tak Hanya Batu Andesit, Ini “Harta Karun” Desa Wadas Purworejo Lainnya

Akan tetapi, keindahan alam pedesaan dan ketentraman penduduk setempat terusik. Rencana pemerintah menjadikan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan batu andesit membuat warga melawan. Rencana ini didasari Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pada 2018 yang menetapkan desa tersebut sebagai lokasi tambang batu andesit.

SK itu pun bertentangan dengan Perda Purworejo yang menetapkan Desa Wadas sebagai kawasan perkebunan. Selama bertahun-tahun, warga setempat hidup dengan menikmati hasil alam secara turun-temurun. Mereka tidak rela harta paling berharga hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya