SOLOPOS.COM - Ilustrasi makanan yang mengandung formalin. (JIBI/Harian Jogja/ Gigih M Hanafi)

Solopos.com, KUDUS — Tim pengawas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah (Jateng) masih menemukan pedagang di Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, yang menjual sejumlah produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya, Kamis (19/1/2023). Produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya formalin maupun boraks itu ditemukan pada produk teri, bakso, hingga garam bleng.

Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jateng, Senen, mengaku pengecekan produk makanan itu merupakan tindaklajut dari temuaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, beberapa waktu lalu.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Karena sebelumnya sudah ada pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terhadap 66 jenis produk makanan yang dijual di Pasar Bitingan Kudus. Ternyata ada 11 jenis ikan asin yang mengandung formalin dan dua produk mengandung boraks seperti bakso serta ada yang masih menjual garam bleng,” kata Senen di sela pengecekan bahan makanan di Pasar Bitingan Kudus, Kamis (19/1/2023).

Hasil pengecekan di pedagang, kata dia, ternyata masih ada pedagang yang ngeyel dengan tetap menjajakan produk makanan mengandung zat kimia berbahaya, seperti teri teri nasi yang mengandung formalin maupun bakso yang mengandung boraks. Ia pun langsung meminta pedagang tersebut untuk tidak menjuaal kembali ke konsumen.

Penggunaan boraks, kata dia, bertujuan untuk mengenyalkan makanan dan tampilannya juga menjadi lebih menarik. Akan tetapi, ketika dikonsumsi bisa membahayakan kesehatan.

Untuk itulah, imbuh dia, kehadirannya ini untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada pedagang agar tidak menjajakan produk makanan yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan. Akhirnya, mereka mau menarik barang dagangannya itu untuk dikembalikan kepada pemasoknya.

“Pedagang lainnya ada yang langsung mengembalikan produk yang mengandung zat berbahaya tersebut dan tidak mau lagi menerima pasokan produk serupa,” ujarnya.

Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Minan, Muchammad, mengaku siap memberikan pembinaan lanjutan terhadap pedagang yang ditemukan masih nekad menjual kembali produk yang mengandung zat berbahaya tersebut.

“Tentunya akan kami sita barangnya, kemudian izin pendasarannya juga akan kami evaluasi sebagai bentuk efek jera,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya