SOLOPOS.COM - WNA asal Bangladesh, Muhammad Ashgor Ali (kanan), memberikan kesaksian saat dijemput oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Senin (13/3/2023). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, BREBES — Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh harus dijemput paksa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Senin (13/3/2023) . Ia terancam dideportasi karena menyalahi aturan izin tinggal terbatas setelah bercerai dengan seorang perempuan asal Brebes.

WNA asal Bangladesh bernama Muhammad Asgor Ali, 46, itu tidak mau pulang ke negara asalnya setelah bercerai dengan perempuan asal Brebes. Ia bahkan sempat sembunyi di Brebes selama sebulan sebelum akhirnya dijemput paksa petugas Kantor Imigrasi Pemalang.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Asgor melanggar izin tinggal terbatas yang dimilikinya usai bercerai, tapi tidak melapor,” ujar Kepala Kanim Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang, melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Washono, Senin (13/3/2023).

Ia menjelaskan izin tinggal WNA Bangladesh itu otomatis gugur ketika akta cerai dari pengadilan agama turun. Hal itu tercantum dalam pasal 63 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Dalam UU itu disebutkan orang asing tertentu yaang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya. Dalam perkawinan campur, penjamin Asgor adalah istrinya sebagai sponsor.

Status penjamin otomatis tercabut setelah Asgor bercerai. Saat ini, Muhammad Asgor Ali tidak punya penjamin dan harus meninggalkan Indonesia.

Seharusnya, ketika akta cerai sudah turun, Asgor harus melapor ke kantor imigrasi terdekat. Setelah itu, dalam waktu tujuh hari harus meninggalkan Indonesia.

“WNA Bangladesh ini sudah bercerai sejak sebulan lalu, tapi tidak lapor. Kami akhirnya melakukan jemput paksa di kediamannya di Kecamatan Bulukumba, Kabupaten Brebes. Selanjutnya akan kami proses deportasi,” tutur Washono.

Sementara itu, Asgor mengaku sudah bercerai dengan istrinya Ainawati, 48, sejak sebulan lalu. Saat ini, ia tidak memegang dokumen apa pun sebab paspor dan dokumen lainnya masih dibawa mantan istrinya.

“Sudah mulai pisah rumah sejak tujuh bulan lalu. Bercerai baru sebulan lalu,” jelasnya.

Asgor bercerita bertemu istrinya saat bekerja di Arab Saudi hingga akhirnya menikah. Sejak menikah, istrinya memilih pulang. Sedangkan dirinya masih bekerja di Arab Saudi.

Ia baru pulang ke Indonesia pada Juni 2022 lalu. Asgor memilik seorang anak dari pernikahannya dengan wanita Brebes itu.

“Saya inginnya setelah pulang ke Bangladesh, kerja lagi di Arab Saudi. Tapi ke Indonesia karena ada anak,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya