Jateng
Jumat, 25 Agustus 2023 - 11:48 WIB

Niat Jual Motor Hasil Curian di Facebook, 2 Maling Ini Diciduk Polisi Salatiga

Hawin Alaina  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota polisi saat menangkap pelaku pencurian sepeda motor di sebuah indekos Jalan Cungkup, Sidorejo, Salatiga, Kamis (24/8/2023) dini hari. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Berniat menjual sepeda motor hasil curian lewat media sosial di Facebook, dua pencuri di Salatiga ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, Kamis (24/8/2023) dini hari.

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan kedua pencuri itu sebelumnya diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Kawasaki Ninja di sebuah indekos di Jalan Cungkup, Sidorejo, Kota Salatiga pada Senin (21/8/2023).

Advertisement

Begitu memperoleh laporan curanmor itu, Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Tim Satreskrim Polres Salatiga mendapat informasi di akun Facebook yang menawarkan sepeda motor Ninja RR. Setelah dilakukan profiling diketahui bahwa kendaraan yang akan dijual tersebut sama dengan ciri-ciri kendaraan yang hilang di Indekos Cungkup,” ungkap AKP Arifin, Kamis (24/8/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap diduga pelaku berinisial M alias Kino Ompong warga Karanggawang, Tembalang, Kota Semarang dan EAD Alias Acong, warga Banyakan, Kabupaten Magelang. Penangkapan berlangsung pada Kamis, (24/8/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Advertisement

Dari pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor hasil pencurian serta alat berupa kunci pas Y dan besi yang ujungnya lancip yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Dari hasil interogasi dan pengecekan barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki Ninja RR, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

“Salah satu pelaku berinisial M merupakan residivis dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga. Sedangkan pelaku EAD sedang menjalani proses perkara lainnya di Polrestabes Semarang karena melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Semarang,” beber AKP Arifin.

Advertisement

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah indekos di Jalan Cungkup, Salatiga dengan kerugian sepeda motor Kawasaki Ninja RR seharga Rp24 juta.

“Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan. Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Huku Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” jelas Iptu Henri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif