SOLOPOS.COM - Pelaku pengeroyokan saat diperiksa Satreskrim Polres Salatiga. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA – Nasib nahas menimpa Faizal As’ari Wibowo, 30, warga Dersansari, Suruh, Kabupaten Semarang, dan rekannya, Muhammad Agus, 30, Warga Ngasinan, Susukan, Kabupaten Semarang. Berniat bersenang-senang ke kafe, kedua pemuda itu malah jadi korban pengeroyokan sekelompok orang.

Peristiwa itu terjadi saat masih suasana Lebaran, Sabtu (22/4/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Pengeroyokan terjadi di halaman parkir Indomaret, Jalan Argowasis, Argomulyo, Salatiga.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengatakan kejadian bermula saat korban dan teman-temannya hendak menuju Zona Cafe di Salatiga. Sesampainya di lokasi, kafe tersebut ternyata masih tutup.

“Pelapor dan teman-temannya kemudian mendatangi rombongan anak-anak yang meneriaki mereka dan menanyakan maksudnya. Kemudian tanpa sebab yang pasti rombongan pelapor dan teman temannya justru dikeroyok di depan Indomaret tersebut,” Jelas AKP Arifin, Jumat (28/4/2023).

Akibat kejadian itu korban Faizal dan Agus mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. “Melihat kejadian tersebut teman teman pelapor tidak berani melerai karena kalah jumlah. Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku meninggalkan kedua korban dan teman-temannya. Kemudian korban dibawa menuju rumah sakit. Bahkan salah satu korban, Faizal, harus menjalani rawat inap di RSUD Salatiga,” ujar Kasatreskrim Polres Salatiga.

Dikatakan AKP Arifin setelah kejadian itu kedua korban melapor ke Polres Salatiga, Senin (24/4/2023). Setelah mendapat laporan dari kedua korban, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dengan berdasarkan keterangan saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama pada Kamis (27/4/2023), polisi sudah meringkus sembilan pelaku pengeroyokan. Semua pelaku merupakan warga Getasan, Kabupaten Semarang.

Kesembilan pelaku tersebut adalah VSA, 20; EL, 22; AZE, 18; KA, 20; BW, 20; EI, 22; MAA, 25; NC, 23; BEA, 22; dan RR, 19. Kesembilan tersangka itu pun saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Salatiga untuk 20 hari ke depan dan akan diperpanjang masa penahanannya jika penyelidikan belum selesai.

“Kesembilan pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya