SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Selasa (31/5/2022) menjelaskan tersangka kasus pengadaan tanah Perum Bulog, notaris PC yang mengajukan pra peradilan. (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI — Notaris PC yang ditetapkan Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan sebagai tersangka kasus pengadaan tanah Perum Bulog resmi mengajukan pra peradilan.

“Betul, yang bersangkutan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri atau PN Purwodadi atas penetapan dirinya sebagai tersangka,” jelas Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi kepada Solopos, Selasa (31/5/2022).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Menurut Iwan, Kejari Grobogan menghormati keputusan tersangka kasus Bulog mengajukan pra peradilan, karena itu hak tersangka.

Sebenarnya, lanjut Kasi Pidsus, Kejari Grobogan sudah mengirimkan surat ke asosiasi notaris, namun hingga 30 hari belum ada balasan.

“Apabila belum ada jawaban hingga 30 hari bisa dilakukan pemeriksaan. Kejari Grobogan merencanakan pemerikaan tersangka pada Selasa 31 Mei 2022,” jelas Iwan.

Baca juga: Kakek Tenggelam di Sungai Tuntang Grobogan 12 Hari Ditemukan Meninggal

Hanya saja sebelum tanggal pemeriksaan tersangka kasus Bulog tersebut, menurut Iwan, yang bersangkutan sudah mengajukan pra peradilan.

“Kejari Grobogan menerima pemberitahuan dari PN Purwodadi mengenai tersangka mengajukan pra peradilan pada 25 Mei lalu,” katanya.

Sesuai jadwal yang sudah ditentukan PN Purwodadi, rencana sidang peradilan akan digelar pada Senin (6/6/2022). Sehingga kejaksaan menunggu hingga proses sidang selesai.

“Sesuai ketentuan proses sidang pra peradilan berlangsung selama tujuh hari. Jadi kita fokus ke sidang terlebih dahulu, untuk selanjutnya menunggu keputusan dari majelis hakim,” ujar Iwan.

Baca juga: Aniaya Junior Hingga Meninggal, 5 Taruna PIP Semarang Dihukum 6-7 Tahun

Kejari Grobogan menetapkan PC, seorang notaris sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk gudang Perum Bulog, di Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan pada 2018.

“Kejari Grobogan sudah menetapkan satu lagi tersangka kasus pengadaan tanah untuk gudang Perum Bulogdengan inisial PC, profesinya seorang notaris,” jelas Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel Frengki Wibowo, Rabu (20/4/2022) di Kantor Kejari Grobogan.

Sebelumnya, kejaksaan sudah menetapkan Kusdiyono, 78, sebagai tersangka kasus tersebut. Bahkan Kusdiyono sudah divonis pidana penjara enam tahun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya